Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berusaha untuk mempersingkat waktu proses perizinan usaha di wilayah Kabupaten Ciamis. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan investasi di Ciamis.
“Untuk mengundang para investor agar menanamkan modalnya di Ciamis, ya kami berusaha untuk mempersingkat waktu dan memotong proses yang bertele-tele dalam masalah perizinan, tapi tentu dengan cara yang sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Agus Yani, saat ditemui HR Online di sela-sela Rapat Teknis salah satu perumahan di Ciamis, Selasa (19/3/2019).
Salah satu yang ditempuh oleh DPMPTSP adalah pelaksanaan Rapat Teknis untuk pembangunan atau izin usaha, yang biasanya dilakukan di kantor DPMPTSP, sekarang dilakukan di wilayah di mana usaha tersebut akan dilaksanakan.
“Dalam hal ini kami jemput bola, biasanya kan Rapat Teknis dilakukan di kantor, sehingga developer, perwakilan dinas terkait, termasuk Polres dan Danramil harus datang ke kantor kami, sekarang kami sendiri yang datang langsung ke wilayah dimana pembangunan atau usaha akan dilaksanakan,” kata dia.
Setelah pelaksanaan Rapat Teknis tersebut, pihaknya dan perwakilan dinas terkait bisa langsung meninjau tempat usaha, sehingga tidak membutuhkan waktu lama lagi.
Selain itu, kata Agus, adanya OSS (Online Single Submission) memungkinkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. OSS sendiri merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian maupun lembaga negara hingga Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.
“Jika perusahaan sudah terdaftar di OSS dan memiliki NIB (Nilai Induk Berusaha, red) maka bisa langsung mendapatkan izin lokasi. Hanya saja, masih diperlukan komitmen dari pelaku usaha tentang kesepakatan-kesepakatan yang diperlukan, karena itu kami mengadakan Rapat Teknis,” kata Agus.
Agus mencontohkan dalam pembangunan perumahan oleh pihak developer perlu ada komitmen dari pihak pengembang untuk membangun drainase, sumur sumber air untuk kebutuhan warga penghuni perumahan, hingga masalah pemakaman.
“Rapat teknis kemudian dilakukan agar kebutuhan penghuni terpenuhi dan masyarakat di sekitar perumahan yang akan dibangun itu tidak mengganggu warga yang sudah tinggal lama di daerah tersebut,” kata dia.
Agus juga menegaskan, pemangkasan proses izin usaha tetap dilakukan secara prosedur yang berlaku. “Walau dipangkas, kami tidak melangkahi aturan yang ada, tetap langkah-langkah yang diperlukan juga kami tempuh,” pungkasnya. (Ndu/R7/HR-Online)