Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita TerbaruSudah Online, Begini Cara Membuat SKCK Zaman Now

Sudah Online, Begini Cara Membuat SKCK Zaman Now

Berita Gaya Hidup, (harapanrakyat.com),- Bagi Anda yang akan mencari pekerjaan dan butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini sudah ada cara membuat SKCK secara online.

Banyak orang yang berfikir bahwa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian itu ribet. Padahal, sekarang cara membuat secara online sudah tersedia. Tentu saja dengan cara ini bisa lebih mudah dan efisien untuk mendapatka surat keterangan tersebut.

Seperti diketahui bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang diterbitkan Polri melalui Polsek atau Polres setempat, yang berisikan tentang catatan seseorang dalam data kepolisian. Surat keterangan ini hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, namun bisa diperpanjang bila diperlukan.

Bagaimana Cara Membuat SKCK Online?

Dirangkum HR Online dari berbagai sumber, Kamis (07/03/2019), membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian online pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan membuat secara offline. Hanya bedanya kalau secara online semua dokumen harus di-scan terlebih dahulu.

Berikut ini adalah cara-cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online yang bisa Anda lakukan tanpa harus antri di kantor polisi;

  1. Pastikan dulu kalau Anda sudah menyiapkan komputer atau laptop, lengkap dengan koneksi yang stabil untuk membuat SKCK online.
  2. Scan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian online, yang meliputi fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir/Ijazah, dan pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  3. Lalu, akses alamat website untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian online sesuai dengan domisili atau tempat Anda tinggal. Berikut ini beberapa pilihan alamat website-nya:
  4. Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok (skck.polri.go.id)
  5. Polda Jawa Barat (skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com)
  6. Polda Jawa Tengah (skck.jateng.polri.go.id)
  7. Polda Jawa Timur (jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com
  8. Polda Bali (bali.polri.go.id)
  9. Polda Pontianak (skck.polrestapontianakkota.org)
  10. Polres Balerang (polresbalerang.com)
  11. Polres Palembang (restapalembang.org)
  12. Jika sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.
  13. Selanjutnya, isi data riwayat keluarga, pendidikan, serta riwayat pribadi Anda. Ada juga pertanyaan mengenai apakah Anda pernah terlibat dalam kasus pidana atau tidak. Kemudian ada pula pertanyaan mengenai tujuan Anda membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian . Saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian online ini semua pertanyaan harus diisi dengan jawaban jujur.
  14. Kemudian, saat Anda sudah memeriksa lagi jawabannya benar, tinggal ‘klik’ kirim data tersebut untuk diproses.
  15. Setelah proses sudah selesai maka akan muncul kode registrasi. Kode ini harus Anda bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian setempat.

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online bagi CPNS

Membuat SKCK secara online untuk CPNS memang ada sedikit perbedaan, yaitu ditambahkan fotokopi KTP 2 lembar, dan 4 lembar foto berwarna ukuran 4×6 dengan background merah.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian online maupun offline pada dasarnya sama saja. Sebelum peraturan baru diberlakukan, biaya pembuatannya hanya sebesar Rp 10 ribu. Tapim sejak tanggal tanggal 6 Januari 2017 lalu, biaya untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian naik menjadi Rp 30 ribu.

Biaya sebesar itu berlaku sama di semua Polres/Polsek se-Indonesia. Jadi, Anda sekarang tidak usah bingung lagi mengenai nominal yang harus dikeluarkan saat mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian online maupun offline.

Sedangkan, untuk pembayaran SKCK online ini dapat dilakukan melalui BRI mobile banking, ATM BRI, bahkan di teller BRI. Namun, semua ini tidak hanya berlaku untuk BRI saja, tetapi Anda juga dapat melakukan pembayarannya melalui bank lain. (Eva/R3/HR-Online)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...