Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Sat Polair Polres Ciamis kembali melepas 125.519 ekor dari 125.619 ekor baby lobster (disisihkan 100 ekor untuk barang bukti) di Perairan Batu Reog Teluk Pananjung Timur Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (17/03/2018) dini hari.
Baby lobster itu merupakan hasil sitaan yang ditangkap pihak kepolisian bersama tim BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan) Jakarta I, dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta di Baggage Handling System terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, beberapa waktu lalu.
Dalam pelepasan baby lobster tersebut disaksikan oleh perwakilan dari BKIPM Jakarta, BKIPM Cirebon, Sat Polair Polres Ciamis, Pos TNI-AL Pangandaran, PSDKP Pangandaran, DKPKP Pangandaran dan Pokmaswas Pangandaran.
Paur Humas Polres Ciamis, IPTU Iis Yeni Idaningsih, mengatakan, pihak kepolisian akan menindak segala aktivitas penangkapan ikan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, berdasarkan aturan, baby lobster yang masih berukuran kecil dan sedang bertelur dilarang ditangkap serta diperjualbelikan. “Hanya baby lobster dengan ukuran 200 gram ke atas yang boleh ditangkap dan dijualbelikan,” ungkapnya.
Iis mengungkapkan pelepasan baby lobster di perairan laut Pangandaran pada kali ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2019. Sebelumnya, 8.250 ekor baby lobster dengan ukuran rata-rata 2 cm dan berat rata-rata 0,180 gram yang dikemas pada 2 box sterofoam dilepas di perairan batu mandi Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (02/02/2019) lalu.
Baby lobster tersebut berasal dari Ujung Genteng Sukabumi yang merupakan tangkapan dari pihak Bandara Husein Sastranegara Bandung dan pihak Dit Reskrimsus Polda Jabar. Kemudian ditindaklanjuti oleh BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan) Bandung. (R2/HR-Online)