Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sudah usai, bahkan telah dilantik atau diambil sumpah janjinya pada Senin (25/03/2019), di masing-masing Panwaslu Kecamatan. Namun sebelumnya, yakni dalam proses perekrutannya tak sedikit menemui kendala.
Hal itu diakui Ketua Panwascam Langensari, Kota Banjar, Eko Yulianto, saat ditemui Koran HR, usai melantik PTPS Kecamatan Langensari, di Aula Desa Langensari, bahwa dalam rekruitmen PTPS pihaknya menemui sejumlah kendala. Salah satunya Pokja Pembentukan PTPS tidak diberi anggaran untuk melakukan proses seleksi.
“Dalam membentuk PTPS kemarin itu, kami sebagai Pokja Pembentukan PTPS tidak diberikan anggaran. Secara logika, dalam melakukan proses seleksi itu ada anggaran yang menyertainya, tapi ini tidak. Selain soal itu, proses perekrutan PTPS pun cukup pelik,” ujarnya.
Eko menjelaskan, kendala lain yang cukup pelik itu terkait persyaratan yang ditetapkan Undang Undang. Dia mencontohkan, untuk mencari orang berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan terakhir SMA, itu cukup susah. “Jadi memang ketentuan usia 25 tahun dengan lulusan SMA itu agak menemui kendala,” kata Eko.
Sekretariat Panwascam Langensari, Pardiman, membenarkan, bahwa dalam proses perekrutan PTPS, selain tidak diberikan anggaran terhadap Pokja Pembentukan PTPS, juga banyak menemui kendala lainnya.
“Untung kita Panwaslu punya anggaran ATK. Jadi untuk pembentukan PTPS, ya kita atur-atur lah, termasuk cukup sulitnya mencari petugas PTPS sudah dapat diatasi,” ujar Pardiman.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, pihaknya hanya bisa mendorong agar Panwaslu Kecamatan bisa segera membentuk PTPS pada waktu itu juga, meskipun tak ada anggarannya untuk diberikan kepada Pokja Pembentukan PTPS.
“Ya, memang Pokja Pembentukan PTPS tak ada anggarannya. Memang seperti itu adanya,” terang Irfan.
Disinggung mengenai adanya sejumlah pengawas PTPS yang juga selaku anggota Satpol PP, yang kemungkinan oleh dinasnya diperintah untuk bertugas ikut pengamanan pada hari H Pemilu 17 April 2019 nanti, Irfan menegaskan, bahwa tidak ada aturan yang mengikat atau melarangnya petugas pengamanan (Satpol PP) ikut jadi Petugas PTPS.
“Tak ada aturannya itu. Jadi boleh ikut jadi pengawas TPS. Jadi nanti saat hari H pencoblosan Pemilu, orang tersebut harus bisa lebih mementingkan tugasnya sebagai Pengawas PTPS,” tandasnya.
Seperti diketahui, syarat-syarat yang dibutuhkan menjadi Pengawas TPS antara lain WNI berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Nanks/Koran HR)