Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Bupati Ciamis terpilih, Herdiat Sunarya, tampaknya tidak mempermasalahkan apabila pelantikan bupati-wakil bupati Ciamis yang semula dijadwalkan tanggal 7 April mendatang akhirnya diundur. Herdiat menegaskan dirinya akan menghormati serta mengikuti apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Namun begitu, Herdiat juga mengucapkan terimakasih dan menghormati perjuangan parpol pengusung, relawan dan warga Kabupaten Ciamis, yang sudah menyalurkan aspirasinya agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal semula.
“Kami pasangan Herdiat-Yana akan mengikuti apapun keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan gubernur. Kapan pun dilantik, masa jabatan kami tetap 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” kata Herdiat didampingi Yana D Putra, saat ditemui pada acara bakti sosial dan khitanan masal di Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, Minggu (31/03/2019).
Herdiat pun mengajak kepada seluruh element masyarakat Ciamis, terutama para pendukungnya, untuk menerima apapun keputusan pemerintah. Sebab, kata dia, kondusifitas Ciamis lebih penting dari segalanya.
“Karena itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya meminta kepada semua element masyarakat Ciamis, terutama parpol pengusung dan relawan, untuk bersabar dan tidak bereaksi berlebihan apabila nanti jadwal pelantikan akhirnya dimundurkan. Saya minta kepada semua untuk bisa menahan diri demi kondusifitas Ciamis,” katanya.
Baginya, tambah Herdiat, diundur atau tidak itu merupakan jalan terbaik dari Alloh SWT. Begitu juga terbaik bagi masyarakat Ciamis.
Herdiat juga mengajak masyarakat Ciamis untuk menyukseskan Pemilu dan Pilpres 17 April mendatang. Dia berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilpres di Ciamis berlangsung sukses dan kondusif.
Seperti diketahui, pelantikan bupati-wakil bupati Ciamis terpilih sebelumnya sudah dijadwalkan pada tanggal 7 April mendatang. Tetapi, Gubernur Jabar, Ridwal Kamil, memutuskan menunda pelantikan tersebut.
Keputusan gubernur itu berdasar pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131/2473/SJ yang isinya agar menunda pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah di seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada bulan April. Alasannya untuk menjaga kondusiftas jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres.
Sebelumnya, pasca gubernur memutuskan menunda pelantikan, ternyata menuai reaksi dari masyarakat Ciamis, terutama parpol pengusung dan relawan Herdiat-Yana. Mereka memprotes keputusan gubernur. Bahkan, mereka berniat akan mengerahkan massa untuk memprotes keputusan gubernur tersebut. (Her2/R2/HR-Online)