Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski mendapat reaksi penolakan dari kelompok masyarakat terkait pengunduran waktu pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ciamis yang sedianya dilaksanakan pada 7 April, namun diundur menjadi setelah Pemilu 2019, Pemprov Jabar yang diberi kewenangan untuk melantik belum mengubah keputusannya.
Pemprov masih berpegang pada Surat Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia. Surat itu menyebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.
Seperti diketahui, selain Kabupaten Ciamis, Pemprov Jabar pun mengundurkan jadwal pelantikan untuk Walikota-Wakil Walikota Bogor dan Bupati-Wakil Bupati Cirebon yang kembali dijadwalkan akan dilantik setelah selesai Pemilu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar, Dani Ramdan, melalui press release yang diterima redaksi HR Online, Senin (25/03/2019), mengatakan, kebijakan pengunduran waktu pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah merupakan bersifat nasional yang berlaku bagi seluruh daerah atau tidak hanya untuk Jawa Barat.
“Hal yang perlu dipahami bahwa pada dasarnya pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memang merupakan kewenangan Presiden RI. Namun untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kewenangannya dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terangnya.
“Karena itu Presiden atau pemerintah pusat melalui Kemendagri bisa menarik atau mengatur kembali kewenangan Gubernur dalam melantik Bupati/Walikota dan wakilnya, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelantikan,” tambahnya.
Namun begitu, kata Dani, meski Gubernur Jabar memutuskan untuk mengikuti arahan Mendagri terkait pengunduran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Walikota dan Wakil Walikota Bogor, namun ruang dialog akan tetap terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Ciamis, untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas di kedua daerah tersebut.
Dani menegaskan pihaknya berharap para Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih serta segenap masyarakat di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bogor dapat memahami kebijakan pengunduran waktu pelantikan tersebut.
“Kami juga berharap semua pihak turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai agar pelantikan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tersebut dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya. (R2/HR-Online)