Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Puluhan anggota Pemuda Pancasila Pangandaran mendatangi Polsek Sidamulih untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ade Ariyanto salah satu anggota Pemuda Pancasila Pangandaran di dampingi Andriana Mulya, Ketua Sapma PP Pangandaran, mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Ciamis sejak 22 Februari 2019 lalu.
Adapun kedatangan pihaknya ke kantor Polisi tersebut, Ade mengatakan hanya sebatas mendorong dan mengawal proses penanganan kasus tersebut. Pasalnya, terduga pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Pada prinsipnya kita mendorong agar proses ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur, dan pelaku bisa tertangkap dan bisa mendapatkan hukum yang setimpal,” kata Ade, Jum’at (15/03/2019) lalu.
Kasus Pencabulan Ditangangi Polres Ciamis
Sementara itu, Kapolsek Sidamulij, Iptu Jaja Hidayat, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan PP Pangandaran. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa penanganan kasus ini oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Ciamis.
“Kita pastikan terduga pelaku sudah masuk dalam DPO, dan kami sangat mengapresiasi langkah PP yang mendampingi kasus ini,” jelasnya.
Pasca mengunjungi Kantor Polsek Sidamulih, anggota PP bersama ibu korban langsung menyambangi Kantor Kecamatan. Hal itu pun membuat Camat terkejut. Pasalnya, ia baru mengetahui kasus ini setelah kedatangan PP dan Ibu Korban.
“Terus terang saja saya baru tahu kasus ini. Namun saya memastikan perkara ini bisa ditangani sebagaimana mestinya. Saya juga akan melaporkan ke dinas terkait,” kata Dedi saat di ruang kerjanya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pangandaran, Ida Nurlaela Wiradinata, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa belasan anak di bawah umur tersebut. Ia mengungkapkan bila kasusnya tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Ciamis.
“Korban dugaan pencabulan tersebut akan dibantu untuk pemulihan kejiwaannya dengan mendatangkan psikolog. Jika perlu akan memberikan bantuan hukum, karena itu merupakan kewajiban pemerintah daerah. Saya tidak mau kasus tersebut terjadi lagi di Pangandaran, maka kami akan turun langsung ke lapangan,” pungkasnya. (Ntang/R6/HR-Online)