Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjar, memediasi penggarap lahan Mandalare dengan pihak PTPN VIII Batulawang, yang difasilitasi Kapolresta Banjar, AKBP. Yulian Perdana, di aula Makoporesta Banjar, Rabu (13/03/2019).
Dalam mediasi disepakati dibentuknya Tim Terpadu Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Banjar, Jawa Barat.
Kapolresta Banjar, AKBP. Yulian Perdana, berharap, melalui mediasi antara penggarap lahan Mandalare dengan pihak PTPN VIII Batulawang itu tidak sampai menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Terpenting ada solusi yang didapat antara masyarakat dan pihak PTPN VIII. Untuk itu, dibentuk tim terpadu yang melibatkan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemkot Banjar, BPN Banjar, legislatif. Serta tenaga ahli lingkungan hidup. Tugas tim terpadu itu melakukan kajian hukum keberadaan tanah garapan tersebut,” terangnya, kepada wartawan.
Kapolres Banjar Targetkan April Selesai
Kapolresta Banjar menargetkan, awal April nanti sudah ada hasilnya dari tim terpadu, dan harus ada solusi penyelesaian yang terbaik. Ada opsi, lahan yang disediakan oleh PTPN untuk digarap masyarakat. Warga juga harus sadar bahwa menyelesaikan masalah ini tidak bisa instan.
Pada kesempata itu, Dandim 0613 Ciamis, Letkol. Arm. Tri Arto Subagio, juga mengingatkan kepada semua pihak agar mewaspadai adanya provokasi. “Waspadai kemungkinan adanya provokasi. Jika menimbulkan masalah hukum, baru akan berurusan dengan pihak kepolisian nantinya,” tandas Dandim.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana, menyatakan, Pemkot Banjar tentu berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab memperjuangkan masyarakatnya.
Begitu pula PTPN VIII Batulawang yang merupakan aset pemerintah, juga sudah seharusnya diperhatikan keberadaannya.
“Semuanya harus merasa diperhatikan. Namun, semuanya itu tidak akan merasa puas sepenuhnya. Satu sama lain haruskan ada take and give demi meraih kepentingan bersama. Jangan ada yang merasa dirugikan,” kata Nana Suryana.
PTPN VIII Akui Sudah Beri Solusi
Sementara itu, Kepala BPN Kota Banjar, H. Ristendi Rahim, menyebutkan, bahwa sebenarnya ada dua solusi demi penyelesaian persoalan tersebut.
Pertama, melalui mediasi ini dapat menghasilkan keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak.
Solusi kedua harus ada kerjasama atau MoU antara masyarakat penggarap tanah dengan pihak PTPN VIII selaku penguasa tanah.
Terlebih HGU merupakan aset, sehingga tidak serta merta langsung milik negara begitu saja.
“Solusinya demikian. Jadi, yang keduanya mesti bisa saling menerima sehingga ada win-win solution,” ujar Ristendi.
Wakil PTPN VIII Batulawang, Yayan Arianto, menambahkan, sebenarnya pada saat pertemuan tanggal 6 Maret lalu, pihak PTPN sudah memberikan solusi kalau memang warga mau menggarap lahan. Apalagi masalah ekonomi masyarakat.
“Kita sodorkan solusi kepada petani untuk garap lahan yang berada di Blok Cibeureum. Di situ ada lahan kosong yang luasnya sekitar puluhan hektar,” katanya.
Tapi, lanjut Yayan, untuk keinginan petani bisa tetap menggarap lahan di Blok Citayem, Desa Rejasari yang luasnya mencapai 11 hektar itu, pihaknya tidak bisa mengabulkan.
Karena, pohon karet di lokasi tersebut sudah berdaun lebat. Tepatnya lagi HGU di Blok Citayem sudah habis sejak 1997.
“Jadi atas solusi itu, kami sendiri sudah berikan win-win solution. Terkait tim terpadu, sebenarnya sudah ada, namun belum berjalan baik. Kalau tim terpadu ingin dibentuk lagi, itu kewenangan pemerintah daerah,” kata Yayan.
Harapan Penggarap Lahan
Perwakilan dari petani penggarap, Imam, mengharapkan adanya mediasi ini, baik masyarakat selaku penggarap dengan pihak PTPN bisa sejalan. Serta tidak saling merugikan satu sama lain.
“Yang jelas saat ini kami menunggu action tim terpadu atau tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Banjar. Pada prinsifnya kami siap melakukan apapun untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, terlebih demi kebaikan bersama,” ungkap Imam.
Pembentukan tim terpadu itu seyogyanya untuk menampung aspirasi penggarap dan PTPN yang berkembang nanti.
Termasuk kemungkinan permohonan pengalihan hak tanah dari PTPN. Ini semua butuh proses yang panjang hingga ke Kementrian Agraria.
Acara mediasi tersebut selain dihadiri Wakil Walikota Banjar, Dandim 0613 Ciamis, dan Kepala BPN Kota Banjar. Juga Asda Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur, Kajari Kota Banjar, Ketua PN Banjar.
Serta para pejabat di lingkungan PTPN, Polres Banjar dan puluhan perwakilan petani penggarap lahan. (Nanks/R3/HR-Online)