Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Padaherang, melantik 228 orang Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (25/03/2019), di Gedung Dakwah Kecamatan Padaherang.
Acara pelatikan Pengawas TPS dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Camat, Kapolsek, Danramil Padaherang, serta sejumlah pimpinan partai politik (parpol) tingkat Kecamatan Padaherang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus mengikuti bimbingan teknis secara baik agar bisa memahami secara benar mengenai aturan pengawasan Pemilu.
“Jika PTPS tidak memahami aturan pengawasan, maka sia-sia saja kehadiran pengawas di TPS,” ujarnya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, pengawas di TPS bertugas mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saat melakukan pengawasan, PTPS harus berpegang teguh pada aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum melakukan tugasnya perlu dilakukan bimtek terlebih dahulu sebagai bekal dalam melaksanakan tugas. “Maka diharapkan sekali petugas PTPS yang baru dilantik ini harus mengikuti Bimtek kepengawasan agar pengawasannya lebih berkualitas,” tandas Iwan.
Ketua Panwascam Padaherang, Rohimat Resdiana, dalam sambutannya, mengatakan, PTPS jangan menjadi penonton ketika ada persoalan yang terjadi di TPS. Selain itu, pengawas tersebut juga harus mengecek surat undangan (C6) tiga hari sebelum hari pencoblosan berlangsung.
Ia juga mengingatkan kepada para pengawas untuk tidak terlibat sebagai tim paslon saat berkampanye, tapi harus bertindak sebagai pengawas Pemilu demi mendapatkan hasil Pemilu yang berkualitas.
“Saya berpesan agar bekerja dengan baik dan bertanggungjawab. Di pundak PTPS negera memberikan tugas untuk mengawasi Pemilihan Umum tahun 2019,” kata Rohimat.
Usai pelantikan dan penggambilan sumpah, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas serta bimbingan teknis. (Madlani/R3/HR-Online)