Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dalam upaya mewujudkan program Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2019, Pemkab Pangandaran melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak, terutama Dinas terkait.
Kepala DKBP3A Pangandaran, Tavian Soekartono, mengatakan, pihaknya terus berusaha agar program KLA tersebut bisa terwujud di tahun ini. Namun, ada beberapa permasalahan yang mana perlu dipecahkan secara bersama, yakni soal belum adanya regulasi berupa Perda.
“Tentu saja kalau ada regulasinya saya yakin ini bisa terwujud. Kami juga terus melakukan jemput bola ke Dinas terkait untuk memcahkan persoalan supaya program ini bisa terwujud,” katanya kepada Koran HR, Selasa (12/03/2019).
Lebih jauh, Tavian menyebut Dinas yang menjadi penunjang untuk mewujudkan program KLA tersebut di antaranya Disdikpora dan keberadaan Gedung Perpustakaan yang langsung berkaitan dengan Dinas Perpustakaan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga berkaitan dengan adanya fasilitas anak di sejumlah Puskesmas.
“Nah dari adanya beberapa fasilitas tersebut, kita baru mengantongi nilai sebesar 280 poin dari 600 poin yang sudah dittentukan oleh Pemerintah Provinsi untuk Program KLA,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Tavian, fasilitas toilet untuk laki-laki dan perempuan harus dipisahkan. Termasuk regulasi tentang rokok dan fasilitas bermain untuk anak.
“Ciamis sudah mendapatkan nilai 100 persen untuk program ini. Sedangkan kita belum sampai angka itu. Namun ini terbilang wajar karena posisi daerah kita masih baru,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DRPD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, bahwa beberapa Perda yang berkaitan dengan program KLA baru masuk di Propemperda yang menjadi Perda inisiatif DPRD Pangandaran.
Dalam tahapannya, jelas Asep, proses awalnya dilakukan pembahasan melaui kajian akademik. Selain itu harus ada Perda pendukung lainnya, seperti Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan.
“Tahun ini melalui inisiatif DPRD pun akan mengusulkan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Malahan untuk Perda KTR sudah dibahas oleh Pansus pada tahun 2018, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan, alasannya tidak tau kenapa. Padahal itu menjadi salhsatu syarat untuk program KLA,” ujar Asep. (Entang/Koran HR)