Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Mendekati pelaksanaaan Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar terus melakukan validasi data pemilih, terutama Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Kota Banjar, Mujiono, mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap sementara di Kota Banjar tercatat sebanyak 147.553 orang. Karena adanya beberapa faktor seperti warga yang meninggal, pindah, dan masuk ke Kota Banjar, maka data tersebut bisa saja berubah.
“Untuk DPTb ini terus update datanya, mulai dari tingkat bawah sampai ke kota. Makanya nanti setelah dilakukan validasi dan pleno mulai dari KPSS dan PPK, setelah itu baru diplenokan oleh KPU Banjar. Adapun pleno DPTb ini kita diberikan opsi, kalau tidak tanggal 19 Maret, ya tanggal 20 Maret,” terangnya, kepada Koran HR, Senin (18/03/2019).
Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, lanjut Mujiono, itu disebut sebagai Daftar Pemilih Khusus atau DPK. Dalam hal ini, DPK adalah warga negara Indonesia yang tidak terdaftar di DPT ataupun DPTb, tapi masih bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS di lingkungannya masing-masing, sesuai dengan KTP yang dimilikinya.
Bedanya antara yang masuk DPT dan DPTb dengan DPK adalah dalam waktu menyalurkan hak pilihnya. Untuk yang masuk DPK, waktunya dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB saat pelaksanaan pencoblosan. Sedangkan, yang masuk DPT dan DPTb dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun untuk warga luar Banjar yang akan memilih di Banjar, diharuskan menyelesaikan formulir A5 yang dibawa dari KPPS asalnya. Dalam pengurusannya di KPU Banjar sangat mudah, bahkan hanya dalam waktu 10 menit sudah bisa beres.
“Memang itu cukup rumit, karena harus mengurus dari dari KPPS hingga KPU daerah asal, baru ke KPU di mana ia tinggal. Seperti halnya kemarin ada santri asal Jakarta membawa A5 untuk bisa mencoblos di Banjar, ya kita layani. Nah, untuk penerimaan A5, hari Minggu kemarin (17/03/2019), pukul 16.00 WIB sudah ditutup. Nanti pada pelaksanaan yang belum bisa diprediski adalah DPK, tapi kita tetap berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pemilu ini sukses tanpa ada halangan apapun,” imbuh Mujiono.
Selain itu, dia juga menjelaskan mengenai surat C6 atau surat undangan mencoblos. Surat tersebut nantinya akan dibagikan ke masyarakat tiga hari sebelum hari pencoblosan. Apabila C6 tidak terdistribusikan ke pemilih, maka nantinya akan dikembalikan kepada KPU.
“Waktu semakin dekat, sosialisasi pun terus kita lakukan. Apalagi sekarang undangan mengisi sosialiasi kepada komisioner KPU Kota Banjar terus berdatangan dari masyarakat. Makanya kita kerahkan semaksimal mungkin agar masyarakat paham dengan proses pemiihan nanti. Mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU terus berjalan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Muhafid/Koran HR)