Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komplotan pelaku pencuri kayu lapis (triplek) di PT Berkat Karunia Surya (BKS) di Jalan Cimaragas, Kelurahan Situbatu, Kota Banjar, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Banjar.
Aksi pencurian kayu lapis (triplek) ini terjadi pada 20 Maret 2019, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kelima pelaku pencuri kayu lapis yang diamankan tersebut diantaranya DM, Zam, dan DR merupakan warga Kota Banjar, NS warga Cidolog Kabupaten Ciamis dan AY warga Wanareja Kabupaten Cilacap.
Awalnya, asisten direktur PT BKS, Diamonika (44), mendapat laporan dari Andri Lieus yang merupakan anak dari pemilik PT BKS. Andri melaporkan bahwa jumlah barang (triplek) yang dikirim dari PT BKS ke CV Berkat Karunia mengalami kekurangan.
Mendapat laporan seperti itu, Diamonika langsung melakukan pengecekan dengan menggunakan CCTV yang terpasang di setiap sudut pabrik. Dari monitor CCTV, identitas para pelaku kemudian diketahui. Lalu, Diamonika melaporkan kasus pencurian ini ke pihak kepolisian.
“Dari kelima pelaku pencuri kayu lapis itu, tiga orang karyawan PT BKS, satu orang mantan karyawan, dan satu orang selaku penadah,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana kepada wartawan, Jum’at (22/3/2019).
Kapolres menuturkan, modus pencurian ini, saat para pelaku pencurian kayu lapis akan mengirimkan kayu lapis untuk dikirim ke CV Berkat Karunia yang sesuai dengan prosedur.
Namun disamping itu, para pelaku juga mengangkut atau menyelipkan kayu lapis berukuran 3 milimeter yang tidak sesuai dengan prosedur. Kemudian kayu yang berukuran 3 mm (kayu lapis yang dicuri) diturunkan di jalan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata masing-masing pelaku mempunyai peran. NS dan DR berperan sebagai pengangkut barang dari pabrik dengan menggunakan dump truck dan diturunkan di rumah DM di Dusun Bojong RT 6/2, Kelurahan Situbatu, Banjar.
Kemudian AY berperan membantu menaikan kayu lapis di pabrik, lalu DM berperan menaikan atau mengangkut dengan menggunakan kendaraan pick up dan mengirimkan ke rumah Zam yang merupakan penadah.
Dari kasus pencurian ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit dump truck bernopol Z 9416 YA, mobil pick up bernopol Z 8280 WR, 560 lembar triplek, dan 4 lembar fotocopy scan surat izin barang keluar.
Akibat dari kejadian ini, PT BKS mengalami kerugian materi sebesar 120 juta rupiah.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Yulian. (Hermanto/R5/HR-Online)