Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan peserta partai politik (Parpol), media dan stakeholder. Rakor itu membahas jadwal kampanye pemilu/ rapat umum, penetapan zona dan penambahan iklan kampanye melalui media.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya gesekan saat kampanye terbuka, maka KPU menetapkan masa kampanye rapat umum dibagi menjadi dua zona. Dimana satu zona terdiri dari lima kecamatan.
“Kampanye rapat umum dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran. Dan dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya,” ucapnya, Jum`at (22/03/2019).
Penetapan Zonasi Kampanye di Tiap Kecamatan
- Kecamatan Parigi.
Lokasinya : di Lapang Desa Cinta Ratu dan Lapang Desa Ciliang.
- Kecamatan Cijulang
Lokasinya : Lapang Nusagede.
- Kecamatan Cimerak
Lokasinya Lapang Desa Sukajaya dan Lapang Ciparanti.
- Kecamatan Cigugur
Lokasinya : Lapang Desa Cigugur dan Lapang Desa Cimindi.
- Kecamatan Langkaplancar
Lokasinya : Lapang Desa Bangunjaya dan Lapang Desa Karangkamiri.
- Kecamatan Mangunjaya
Lokasinya : Lapang Desa Mangunjaya dan Lapang Desa Sindangsari.
- Kecamatan Padaherang
Lokasinya : Lapang Desa Padaherang dan Lapang Desa Sukanagara.
- Kecamatan Kalipucang
Lokasnya : Lapang Desa Ciparakan dan Lapang Desa Putrapinggan.
- Kecamatan Pangandaran.
Lokasinya : Lapang Desa Wonoharjo dan Lapang Ketapang Doyong Desa Pangandaran.
- Kecamatan Sidamulih
Lokasinya : Lapang Desa Sidamulih dan Lapang Desa Sukaresik.
Terkait iklan kampanye di media, Muhtadin menjelaskan, peserta pemilu dapat melakukan penambahan penayangan iklan kampanye di media, selain yang telah difasilitasi oleh KPU.
“Jenis dan penambahan iklan kampanye dapat dilakukan di media cetak, media elektronik, dan media daring (Online). Penambahan iklan kampanye dilaksanakan paling lama 21 hari,” pungkasnya. (Cenk/R4/HR-Online)