Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mucklis, memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.
“Di Kota Banjar ini memang ada enam orang WNA, yang dua orang ber-KTP-el WNA, dan empat orang lagi memegang Kartu Ijin Tinggal Sementara atau KITAS,” terang Ketua KPU Kota Banjar kepada Koran HR, saat ditemui usai melakukan sosialisasi Pemilu serentak 2019 Basis Marginal, di Aula Desa Waringinsari, Selasa (05/03/2019).
Lanjut Danial, hal itu berdasarkan pengecekan pada aplikasi DPT terhadap enam orang WNA yang ada di Kota Banjar ini, dan tidak ada yang masuk DPT Pemilu serentak 2019. Meskipun ada dua WNA yang memiliki KTP-el, tapi WNA yang tinggal di Kota Banjar tidak bisa memilih.
“Itu kan dua WNA ber KTP-el WNA, jadi tak bisa ikut milih dan tidak terdaftar di DPT. Karena, syarat untuk bias menjadi pemilih yaitu harus Warga Negara Indonesia atau WNI,” tandasnya.
Danial juga menjelaskan, bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, nanti saat tiba hari pemilihan tanggal 17 April 2019, warga tersebut harus membawa formulir C6, berikut kartu identitas ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini untuk memastikan data pemilih pada formulir C6 dan di KTP-el dengan kartu identitas yang dibawa.
Namun, bagi yang sudah tercatat di DPT, pemilih cukup membawa surat C6 serta menunjukan KTP-el atau identitas lain. Misalnya surat keterangan yang menyatakan sudah melakukan perekaman KTP-el.
“Bagi yang belum tercatat di DPT, saat mencoblos nanti harus menunjukan KTP-el. Sehingga nantinya akan dicatat sebagai pemilih khusus. Tentu syarat KTP-el-nya harus WNI,” tandas Danial. (Nanks/Koran HR)