Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada serentak 2018 (DR. H. Herdiat Sunarya-Yana D Putra) membuat banyak elemen masyarakat melayangkan protes pada Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Kali ini protes datang dari Karang Taruna Kabupaten Ciamis yang ikut melayangkan petisi, Senin (25/03/2019).
Ketua Karang Taruna Kabupaten Ciamis, Atep Hasanudin mengatakan, petisi yang dilayangkan oleh Karang Taruna merupakan bentuk kekecewaan atas kebijakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang melalui suratnya tertanggal 21 Maret 2019 memutuskan pelantikan Bupati Ciamis terpilih diundur hingga pelaksanaan Pemilu 2019 usai.
“Isi surat Gubernur Jabar kan dilandasi surat Mendagri, padahal surat dari Mendagri tersebut hanya sebatas saran untuk kondisifitas pelaksanaan Pemilu 2019, justru dengan munculnya surat penundaan dari Gubernur Jabar inilah yang bisa menimbulkan ketidakkondusifan di Ciamis, apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu,” kata Atep.
Lebih lanjut Atep menjelaskan Surat Gubernur Jabar tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Pada pasal 164A ayat (2) disebutkan bahwa pelantikan Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2018 dilaksanakan secara serentak pada akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati periode sebelumnya.
“Di Jawa Barat ada 16 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2018, dari jumlah tersebut Walikota Bogor akhir masa jabatannya tanggal 7 April 2019 dan merupakan masa jabatan terakhir dari 16 kabupaten/kota tersebut, sementara Bupati Ciamis akhir masa jabatannya tanggal 6 April 2019 hanya terpaut satu hari sebelumnya. Jadi sesuai Undang-undang sudah menjadi kewajiban tanggal 7 April dilaksanakan pelantikan,” tegas Atep.
Petisi yang ditandatangani oleh 27 Karang Taruna Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis tersebut menurut Atep telah dititipkan pada salah satu anggota DPRD Ciamis yang akan bertemu langsung dengan Gubernur Jabar di Bandung.
“Jika pelantikan Bupati Ciamis mundur dari jadwal, justru khawatirnya menimbulkan dampak dan gejolak sosial politik yang justru akan mengganggu kondusifitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis,” katanya.
Sebelum petisi dari Karang Taruna Kabupaten Ciamis, sejumlah partai pendukung Herdiat-Yana telah melayangkan protes pada Gubernur Jabar. PKS terlebih dahulu mengeluarkan petisi, disusul Gerindra yang ikut protes penundaan tersebut, lalu penolakan juga muncul dari sejumlah relawan HY yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis.
Agus Winarno, salah satu relawan HY bahkan sempat mengatakan penundaan tersebut mencederai hati masyarakat Ciamis, jika pelantikan tidak sesuai jadwal, maka warga Ciamis akan melakukan demo besar-besaran. (Ndu/R7/HR-Online)