Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana, mengatakan persoalan tuntutan petani dari Desa Rejasari yang menginginkan hak tanah garapnya kembali, Pemkot Banjar mengakui ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan, seperti tentang perpanjangan atau tidak diperpanjangnya HGU tanah yang menjadi polemik itu.
Nana Suryana menjelaskan, bahwa petani menuntut agar HGU Tanah Mandalare yang dikuasai PTPN VIII tidak diperpanjang. Meski hal itu bukan wilayahnya, namun pemerintah akan menindaklanjuti ketika BPN tidak memperpanjang HGU tersebut dengan membuatkan program redistribusi tanah.
“Pemkot Banjar ini sudah membentuk tim Gugus Tugas melalui surat Keputusan Walikota Banjar No.648.05/266/2018 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Untuk sementara ini, tim Gugus Tugas hanya bisa memediasi. Kecuali jika HGB itu tak diperpanjang, tim bisa dan akan me-redis atau membagi tanah kepada rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, para petani dari Desa Rejasari melakukan aksi di depan kantor Setda Kota Banjar menuntut lahan garapan mereka yang kini dikuasai PTPN VIII. Dalam aksi itu, mereka membuat petisi yang berisi tiga tuntutan, di antaranya BPN Kota Banjar harus lebih profesional dalam menyelesaikan sengketa tanah di blok Citayam tersebut, dan tidak memihak terhadap salah satu pihak.
Selain itu, mereka menuntut transparansi data HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah. Selanjutnya mereka juga mendesak agar pemerintah menjalankan amanah PP No.40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Kota Banjar, serta menuntut Pemkot Banjar agar segera membentuk tim Gugus Tugas dalam rangka melaksanakan agenda reforma agraria di Kota Banjar. (Nanks/R6/HR-Online)