Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resort (Polres) Ciamis menangkap dua orang oknum wartawan berinisal ST (54) dan Her (30). Kuat dugaan, kedua oknum tersebut melakukan pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, SIK, membenarkan penangkapan dua orang oknum wartawan berinisial ST yang mengaku dari media online dan Her dari koran mingguan.
Hendra mengungkapkan, dua oknum wartawan tersebut diduga memeras salah satu pondok pesantren yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan. Dua oknum itu meminta uang sebesar Rp. 10 juta kepada korban.
Tim Advokasi Ponpes Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal, menjelaskan, sebelumnya oknum berinisial ST mendatangi salah satu Ponpes di Kecamatan Pamarican yang sedang melaksanakan pembangunan dari bantuan dana hibah.
“Oknum itu menilai pengerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi. Oknum mengancam mengangkat berita soal tersebut jika tidak diberi uang Rp. 10 juta. Pihak Ponpes pun mencoba meladeninya dengan bernegosiasi melalui sambungan telepon,” katanya.
Pada saat negosiasi lewat telepon, kata Deden, pihak Ponpes meminta oknum menurunkan jumlah uang yang diminta, dari Rp.10 juta menjadi Rp. 2 juta. Oknum itu menolak Rp. 2 juta dan kemudian meminta Rp. 5 juta.
“Pihak lembaga akhirnya menyanggupi Rp. 5 juta yang diminta. Selanjutnya membuat janji bertemu di SPBU Cisaga,” katanya.
Saat menemui oknum wartawan, kata Deden, pihak Ponpes didamping tim advokasi. Sesampainya di lokasi, tim advokasi pun berkordinasi dengan Polsek Cisaga. Hingga akhirnya kedua oknum itu dibawa ke Polres Ciamis.
Pada kesempatan itu, Deden meminta oknum tersebut diproses secara hukum. Menurut dia, tindakan oknum tersebut sudah menciderai nama wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik. (Deni/R4/HR-Online)