Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Ciamis melalui hak inisiatifnya mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Kerjasama Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dua Raperda itu memiliki tujuan untuk mengoptimalkan peran pemerintah desa (Pemdes) dalam mendukung program pembangunan daerah.
Ketua Badan Pembuat Peratuaran Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, mengatakan, pada tahun 2019, pihaknya melalui hak inisiatif mengusulkan tujuh Raperda. Diantaranya mengenai Tata Cara Kerjasama Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Penanggulangan Gelandang, Pengimis dan Tuna Susila, Lembaga Kemasyaratakan Kelurahan, Hibah, Bantuan Sosial dalam Bantuan Pembinaan Keagamaan, Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian serta Pengendalian Pencemaran Air.
Untuk dua Raperda mengenai desa, lanjut Zaenal, bertujuan untuk menguatkan peran pemerintah desa dalam membantu percepatan program pembangunan daerah. Karena, kata dia, ada beberapa program pembangunan daerah yang bisa didanai oleh dana desa atau tidak harus menunggu anggaran dari pemerintah daerah. “Intinya, kami ingin mensinergikan program pemerintah daerah dengan pemerintah desa. Hal itu bertujuan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Pada Raperda mengenai Tata Cara Kerjasama Desa, terang Zaenal, akan mengatur teknis kerjasama antar pemerintah desa dalam berbagai hal, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun kerjasama di bidang ekonomi. “Diusulkannya Raperda tentang Tata Cara Kerjasama Desa, karena kami mendapat keluhan dari masyarakat mengenai kendala pembangunan di daerah perbatasan desa,” katanya.
Zaenal mencontohkan seperti pembangunan jembatan penghubung antar desa. Menurutnya, banyak usulan pembangunan jembatan antar desa yang belum tercover oleh APBD Kabupaten Ciamis tidak bisa dibangun oleh anggaran dana desa. Karena rencana pembangunan jembatan tersebut lokasinya berada di perbatasan antar desa, sehingga membingungkan pembiayaannya ditanggulangi oleh pemerintah desa mana.
“Sementara untuk melakukan kerjasama antar desa belum ada payung hukumnya. Pihak pemerintah desa mau berinisiatif mereka takut salah. Akhirnya banyak rencana pembangunan jembatan antar desa tidak terealisasi. Karena itu, kami mengusulkan Raperda ini, agar masalah-masalah seperti ini tidak lagi menjadi kendala,” ujarnya.
Sedangkan bidang kerjasama di bidang ekonomi, lanjut Zaenal, pihaknya mendapat masukan dari pemerintah desa mengenai sering terkendalanya mengelola aset tanah desa yang lokasinya berada di desa lain. “Karena tidak sedikit pemerintah desa di Kabupaten Ciamis memiliki asset tanah yang lokasinya berada di desa lain. Mereka selalu kesulitan apabila ingin mengembangkan asset tanahnya. Makanya, dengan adanya aturan ini memungkinkan untuk dilakukan kerjasama antar desa,” terangnya.
Sementara Raperda mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan, kata Zaenal, menindaklunjuti dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Ciamis. Menurutnya, pada RPJM termuat program pengembangan kawasan agropolitan dan kawasan lumbung padi di Kabupaten Ciamis. Untuk mengoptimalkan program tersebut, kata dia, perlu peran pemerintah desa.
“Karena tidak semua urusan bisa tercover oleh pemerintah daerah, terutama menyangkut urusan anggaran. Peran pemerintah desa melalui program dana desa pun harus terlibat dalam program kawasan agropolitan dan lumbung padi,” katanya.
Zaenal mencontohkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) perlu terlibat dalam program agropolitan dan lumbung padi. Karena program itu apabila dikembangkan dengan baik sangat potensial untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. “Selain pemerintah desa memiliki anggaran, juga sebagai ujung tombak penggerak masyarakat. Makanya, melalui Raperda ini, kami berharap ada peran pemerintah desa dalam mengoptimalkan program kawasan agropolitan dan lumbung padi,” terangnya.
Zaenal mengatakan apabila dua Raperda tersebut sudah disahkan dan diberlakukan, diharapkan bisa memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk mengambil kebijakan inovatif. “Jadi cakupan kerjasama desa dan pengembangan kawasan desa ini konteksnya sangat luas. Kami ingin mendorong pemerintah desa untuk lebih inovatif dalam mengelola programnya,” pungkasnya. (Bgj/Koran HR)