Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Jika sebelumnya untuk melakukan masyarakat yang akan rekam data e-KTP diharuskan membawa rujukan atau surat pengantar dari RT-RW atau desa setempat, namun saat ini cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
“Dengan hanya menunjukan fotocopy KK saja masyarakat sudah langsung bisa melakukan perekaman,” ucap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Andi Purnomo kepada HR Online, Jum’at (22/3/2019).
Menurut Andi, proses perekaman dan cetak KTP Elektronik sekarang bisa lebih cepat, dengan catatan jaringannya lancar atau tidak mengalami gangguan.
“Kalau kebetulan jaringannya tidak error atau bermasalah, perekaman dan proses cetak e-KTP tentunya bisa ditunggu,” ucapnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, proses perekaman dan pencetakan KTP Elektronik selain disediakan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, juga disediakan di tiap kecamatan.
“Kami sudah siapkan alat perekaman di tiap kecamatan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembuatak e-KTP. Bahkan terkadang kami lakukan jemput bola dengan melakukan perekaman di desa-desa,” pungkasnya. (Ceng/R5/HR-Online)