Berita Ciamis (harapanrakyat.com),– Sandiaga Salahudin Uno, cawapres nomor urut 02 berkomentar tentang beberapa WNA yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di berbagai daerah, termasuk di Ciamis.
Sandi mengatakan, pilihan presiden harus berlangsung secara jujur dan adil, sehingga WNA tidak seharusnya masuk dalam DPT. Hal tersebut dikatakan Sandi saat lawatannya ke Pesantren Darussalam, Ciamis, Jum’at malam (9/3/2019).
“Dari saya yakin semua masyarakat mau milih itu jurdil, jujur dan adil, kalau WNA masuk DPT itu tidak mencerminkan pemilu yang diharapkan oleh masyarakat,” ucap Sandi.
Pada kesempatan itu Sandi mengajak masyarakat agar jangan saling menyalahkan dan mengimbau agar memastikan DPT diisi dengan Warga Negara Indonesia yang ingin menggunakan hak pilihnya.
“Yuk, jangan saling menyalahkan, mari kita perbaiki. Pastikan DPT yang difinalkan adalah DPT yang betul-betul sebagai representasi Warga Negara Indonesia yang ingin menyalurkan hak politiknya” kata Sandiaga Uno.
Temuan Bawaslu Ciamis
Sebelumnya diketahui Bawaslu Ciamis menemukan ada 3 WNA yang masuk DPT. Ketiga WNA tersebut diketahui sudah memiliki e-KTP. KPU Ciamis sendiri mengaku kecolongan.
Menurut KPU Ciamis, lolosnya tiga WNA masuk dalam DPT karena dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh dari Kemendagri, tidak tercantum kolom kewarganegaraan. Dengan begitu, petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) terkecoh dan akhirnya memasukan tiga WNA itu dalam DPT.
Namun demikian, KPU mengaku sudah mencoret tiga WNA tersebut dalam daftar DPT. KPU memastikan sudah tidak ada lagi calon pemilih yang tidak memenuhi syarat undang-undang masuk ke dalam DPT.
Sementara Bawaslu Ciamis melalui Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ciamis, Syamsul Maarif, mengatakan, setelah ramai di beberapa daerah terkait temuan WNA yang memiliki e-KTP dan masuk dalam DPT, pihaknya melakukan pengecekan dan menemukan adanya 3 WNA yang masuk di DPT.
Bawaslu kemudian melayangkan rekomendasi ke KPU Ciamis agar mencoret nama ketiga WNA tersebut.
“Berdasarkan UU Pemilu, syarat pemilih harus warga negara Indonesia (WNI). Sementara WNA tidak mempunyai hak pilih. Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya. (Ndu/R7/HR-Online)