Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tahun 2020, Taman Alun-alun Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, bakal segera berubah menjadi taman yang cantik nan “keren”. Hal ini seiring dengan rencana Pemerintah Provinsi Jabar yang akan menggelontorkan dana hingga Rp 20 milyar untuk penataan ulang, atau merevitalisasi taman alun-alun.
Kepala Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjar, Suyitno, mengatakan, Provinsi Jabar dengan kebijakan Gubernur, Ridwal Kamil, menginginkan setiap daerah mempunyai tempat berkumpul atau ruang publik yang refresentatif.
“Kebetulan Kota Banjar tahun 2019 ini jadi prioritas daerah yang dapat bantuan untuk menata wajah kotanya. Ada dua pilihan lokasi alun-alun di Kota Banjar ini, yaitu Taman Bhakti dan Alun-alun Langensari yang bisa diusulkan untuk ditata oleh pemprov. Dua-duanya punya permasalahan. Namun, dengan berbagai pertimbangan akhirnya disodorkanlah penataan untuk Alun-alun Langensari,” katanya, Senin (11/03/2019).
Suyitno menjelaskan, alasan dipilihnya Alun-alun Langensari untuk direvitalisasi karena sebagai bagian dari upaya pengembangan kota keduanya Kota Banjar. Selain itu, juga untuk menata wajah Kota Banjar sebelah Timur yang langsung berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan, Taman Bhakti tidak memungkinkan lantaran sudah banyak investasi dalam penataan pembangunannya. Bahkan, belum lama ini taman tersebut sudah mendapatkan perbaikan.
“Tim survei dari Provinsi Jawa Barat sendiri sudah turun langsung melihat lokasi Alun-alun Langensari. Tahapan perancangan Detail Engineering Design atau DED dikerjakan tahun ini, yang pengerjaannya langsung oleh konsultan dari provinsi. Jadi memang mereka harus mengebutnya agar pelaksanaan pembangunannya bisa direalisasikan tahun 2020 mendatang,” jelasnya.
Dalam penyusunan DED, lanjut Suyitno, nantinya konsultan akan meminta pendapat atau melakukan diskusi dengan warga setempat, terkait konsep apa yang diinginkan atau setidaknya ada muatan lokalnya.
“Alun-alun Langensari ini tampilannya akan berbeda sehingga warga akan lebih bergairah dan berminat mengunjunginya, baik warga Kota Banjar sendiri maupun warga luar daerah,” ujarnya.
Rancang ulang desain ruang publik di Alun-alun Langensari itu untuk dijadikan identitas kota dengan memenuhi aspek kenyamanan, keselamatan, keamanan, aksesibilitas, dan daya tarik. Penataan taman alun-alun tersebut akan dipadukan dengan sejumlah bangunan atau gedung yang ada di sekitarnya. Seperti halnya dengan mesjid besar Assalam Kecamatan Langensari.
Sementara itu, menyangkut persoalan pada Alun-alun Langensari, Suyitno, tak menampiknya bahwa taman itu merupakan aset tanah milik Desa Langensari. Atas kondisi itu, maka untuk memuluskan lancarnya proses revitalisasi, Pemprov Jabar meminta harus ada surat pernyataan persetujuan dari warga desa setempat.
“Ya, Alun-alun Langensari itu memang milik aset Desa Langensari. Tapi alhamdulilah, baru saja kami menerima salinan berita acara kesepakatan warga yang menyatakan Alun-alun Langensari diperbolehkan dibangun atau ditata kembali,” tandas Suyitno.
Berita acara tersebut lengkap dengan tanda tangan sejumlah perwakilan dari warga Desa Langensari, dan oleh dinas teknis terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, akan mengirimkannya ke provinsi. Pihaknya berharap surat pernyataan dari warga itu bisa memenuhi semua persyaratan, dan diberikan kelancaran dalam pembangunannya nanti.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Ninding, mengatakan, Alun-alun Langensari yang akan mendapat penataan lebih bagus itu memang merupakan aset tanah milik Desa Langensari, dan memang awalnya menjadi sedikit persoalan untuk bisa memulai rencana yang dimaksud.
“Kita tidak ada pilihan lain dengan menyediakan lahan Alun-alun Langensari, untuk bisa ditata melalui anggaran bantuan provinsi yang diberikan, besarannya sekitar Rp 20 milyar. Aturan memang harusnya lahan yang disediakan itu harus milik aset pemerintah kota,” terangnya.
Namun, pihaknya mensyukuri, karena melalui musyawarah mufakat antara warga dan BPD Langensari, akhirnya disepakati Alun-alun Langensari untuk direvitalisasi dengan aset tanah tetap menjadi milik Desa Langensari. Termasuk pengelolaannya ke depan dipegang oleh pemerintah desa.
“Berita acara persetujuan warga akan coba segera kami sampaikan ke provinsi. Semoga tak menemui kendala, dan Pemprov Jabar sendiri dapat melanjutkan program penataan Alun-alun Langensari. Karena menurut provinsi sendiri dimungkinkan tetap bisa dilanjut, meskipun itu aset desa, asal dilengkapi surat pernyataan persetujuan warga,” jelas Ninding.
Ia juga mengungkapkan, bahwa di tahun 2019 ini proses tahapan penyusunan DED dan lelang kontruksinya. Sedangkan, realisasi pembangunannya diperkirakan tahun 2020. Program penataan alun-alun yang anggarannya diberikan provinsi itu tujuannya tiada lain dalam rangka mendukung visi misi Provinsi Jabar yang fokus untuk pengembangan pariwisata berbasis masyarakat dan desa wisata. (Nanks/Koran HR)