Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- BPN Kota Banjar merespon adanya aksi yang dilakukan para petani Desa Rejasari yang menginginkan bisa menggarap kembali di Blok Citayam yang kini dikelolan PTPN VIII.
Kepala BPN Kota Banjar, Ristendi Rahim, mengatakan, pihaknya merespon baik keinginan petani. Apalagi sudah dijelaskan kepada para petani bahwa pihaknya siap membantu bila sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apa salahnya dan kenapa tidak kita bantu menerbitkan sertifikatnya. Cuma memang untuk bisa menggarap lebih lanjut di lahan HGU itu ada prosedurnya. Yang utama, harus ada surat pelepasan dulu dari PTPN VIII. Jika Itu bisa didapat, kita bisa clear and clean, yang tentunya kami bisa melakukan persertifikatan dan pendistribusian melalui reforma agraria,” tegas Ristendi.
Menurutnya, HGU tanah itu habis sejak 1997. Maka sesuai PP 40, jika setelah diketahui HGU itu masanya habis, tidak serta merta jadi hak milik atau turun ke negara. Maka dari itu, solusi sekarang ini pihaknya berharap untuk colling down dulu dan berharap tak terjadi gerakan lain. Meski begitu, warga harus tetap pro aktif.
“Artinya, jika warga tuntutannya adalah tanah garap itu, solusi utama adalah pelepasan dari PTPN ke warga,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya memang PTPN VIII sempat beberapa kali mengajukan perpanjangan HGU. Akan tetapi pada pelaksanaannyadilapangan ternyata saling hantam sampai sekarang ini. Ini pun terjadi reaksi adanya pengukuran atas perpanjangan HGU.
“Proses pengukurannya oleh Kanwil karena luas tanah lahan itu melebihi 1.000 ha. Yang jelas soal komunikasi kami dengan pihak PTPN itu berjalan baik. Bahkan kita minta ke PTPN agar permasalahan itu dapat clear and clean. Itu terserah nantinya seperti apa penyelesaiannya, baik melalui proses pengadilan ataupun lewat mediasi,” pungkasnya. (Nanks/R6/HR-Online)
.