Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banjar, KH. Mu’in Abdurrohim, menegaskan bahwa orang yang mengabarkan berita bohong atau hoaks merupakan teman iblis. Pasalnya, iblis adalah makhluk pertama yang menyebarkan berita bohong.
Menurut KH. Muin Abdurrohim, perilaku penyebaran informasi palsu atau berita bohong sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala, yakni saat iblis memperdaya Nabi Adam untuk memakan buah khuldi. Akibatnya, dampak dari perbuatan tersebut Alloh SWT pun murka.
“Termasuk juga saat ini, penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial berdampak buruk terhadap keresahan masyarakat. Makanya kita jangan sampai seperti itu, apalagi ini sangat serius sekali dampaknya,” tegas KH. Muin, saat mengisi tausiah dalam rutinan Sholawat Nariyyah di Masjid Al Edros Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Minggu (10/03/2019) malalm lalu.
Ia juga menegaskan, adanya berita hoak yang tersebar di media sosial itu tidak hanya membuat keresahan, namun juga membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, kedamaian yang selama ini dijaga justru semakin tergerus dengan adanya perilaku yang tidak terpuji itu.
“Sekarang kondisi dunia sedang demikian, maka kita jangan coba-coba menjadi temannya iblis, na’udzubillahimin dzalik. Supaya kita senantiasa tidak terjerumus ke dalam penyebaran itu, kita harus selalu ingat Alloh SWT dan Rosulnya, dengan selalu membaca sholawat dan mengucapkan kalimat tahlil,” imbuhnya.
Ia pun mengajak, agar masyarakat bisa melakukan tabayyun atau klarifikasi terhadap berita apapun, sebelum disebarkan ke media sosial. Pasalnya, dengan tabayyun dan memastikan informasi itu berimbang dan akurat tidak akan menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.
Jika ada kabar yang belum jelas, jangan langsung disebar. Lebih baik dihapus, karena sekali saja kita menyebarkan kabar yang belum jelas, justru kita lah yang akan mendapatkan dosa.
Selain soal dilarangnya menyebarkan berita bohong, KH Mu’in yang juga pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Azhar ini mengingatkan, bahwa negara memiliki regulasi mengenai penyebaran hoaks, yakni dalam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Negara sudah mengatur, dalam agama juga sudah sampaikan secara jelas. Maka dari itu kita harus menghindari, mengingatkan dan menjauhi praktik-praktik menyebar hoaks ini,” pungkasnya. (Muhafid/Koran HR)