Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat sekitar 680 warga Pangandaran memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Andi Purnomo, mengatakan, NIK ganda biasanya terjadi di kalangan masyarakat yang melakukan pindah domisili.
“Jadi biasanya karena ketidaktahuan mereka. Saat pindah domisili, mereka kembali melakukan perekaman,” ucapnya, Jum`at (22/03/2019).
Andi menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada warga yang tercatat memiliki NIK ganda. Tujuannya untuk melakukan pemutihan atau penghapusan salah satu NIK di Kantor Disdukcapil.
“Tapi tidak semuanya hadir, karena ada yang posisinya bekerja di luar kota,” katanya.
Menurut Andi, proses pemutihan ditargetkan selesai pada Bulan April atau sebelum proses Pemilu berlangsung. Pihaknya berharap, pemilik NIK ganda kooperatif, sehingga proses pemutihan bisa cepat selesai.
Selain NIK ganda, kata Andi, sejumlah warga juga terdata memiliki KTP Elektronik ganda. Menurut dia, hal itu terjadi akibat calon pemilik KTP elektronik mendaftarkan diri melalui beberapa jalur.
“Jadi ada yang melalui desa, ada juga yang melalui perorangan, sehingga pencetakan terjadi dua kali,” katanya.
Andi menambahkan, Disdukcapil akan menarik KTP elektronik yang tercetak ganda dan memusnahkannya. Dengan begitu, tidak ada lagi yang memiliki KTP elektronik ganda. (Cenk/R4/HR-Online)