Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Pangandaran terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu atas nama Charles Eduard dan Kirsten Maria Hietkamp. Hal tersebut terungkap saat Bawaslu memeriksa data base WNA yang ada di Kabupaten Pangandaran.
“WNA yang ditemukan terdaftar di DPTHP ada dua orang yakni Charles Eduard dan Kirsten Maria Hietkamp. Sementara sisanya sedang difaktualisasi oleh Panwascam,” kata Uri Juwaeni, Koordinator Divisi Penindakan Hukum, Penanganaan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Sabtu (2/3/2019).
Kabupaten Pangandaran yang dikenal sebagai kawasan wisata, memang sudah lazim apabila ada Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan penduduk setempat. Dari data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran tercatat ada 50 orang WNA yang tinggal di Pangandaran.
Dari 50 orang tersebut, 9 orang diantaranya sudah memiliki KTP elektronik. Diketahui 9 orang WNA tersebut juga memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP). Masa berlaku KTP elektronik untuk WNA tersebut sesuai masa berlaku yang ditetapkan pada KITAP, artinya masa berlaku e-KTP untuk WNA ini tidak berlaku seumur hidup.
“Kami telah menerima data base WNA yang ada di Kabupaten Pangandaran, baik yang sudah memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) maupun KITAP,” kata Uri.
Bawaslu kemudian meminta KPU untuk melakukan cek ulang terhadap 9 orang WNA pemilik KTP elektronik yang berpotensi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kemarin kami temukan WNA yang terdaftar jadi DPT di Desa Babakan Kecamatan Pangandaran, kalau potensi sih ada di dua Kecamatan lagi, yaitu Cijulang dan Parigi,” terang Uri.
Bawaslu sendiri, kata Uri sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengidentifikasi lebih lanjut WNA yang terdaftar jadi DPT.
“Kami juga sudah berkomunikasi secara langsung dengan KPU supaya segera melakukan koreksi,”pungkasnya.
Sementara Kasubag Teknis Dan Hubmas KPU Kabupaten Pangandaran, Wawan Cahyana menegaskan, para WNA tersebut tidak boleh ikut dalam pemilu.
“Berdasar kepada Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa yang berhak menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Warga Negara Indonesia (WNI),” Kata Wawan. (Madlani/R7/HR-Online)