Oleh : Pratama Rostika
Awal kemunculannya, RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) menimbulkan prokontra. RUU ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Januari 2016 dan DPR menyetujui bahwa RUU ini masuk dalam bahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Target sebenarnya diharapkan ketok palu tahun 2018 dalam pembahasan Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Namun, karena masih tarik ulur dan pro-kontra, akhirnya hingga 2018 berakhir, RUU itu belum dibahas lagi. Hal ini membuat para pengusung ide gender meradang. Bagaimana tidak, penantian atas RUU P-KS yang telah masuk Prolegnas sejak 2015 nyatanya terus tertunda pengesahannya, salahsatunya oleh sebuah petisi online yang telah ditandatangani 97.000 orang lebih.
Jika menelusuri dari tujuan legislasi RUU P-KS, terkesan ada keprihatinan akan peningkatan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan. Komnas Perempuan sebagai salah satu National Human Right Institution secara ajeg dalam periode tertentu menyampaikan reportase tentang trend peningkatan kasus tersebut. Bahkan sebenarnya, darurat kekerasan seksual terhadap anak telah disampaikan sejak tahun 2015. Juga berdasarkan catatan kekerasan terhadap perempuan tahun 2017 yang dihimpun Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual di ranah privat/personal menempati posisi tertinggi kedua, di bawah kekerasan fisik. Dasar inilah yang digunakan kaum feminis bernafsu mendorong RUU P-KS. untuk menungganginya. Alih-alih menunjukan kepedulian yang ada justru membuat masyarakat kian liberal dalam berinteraksi, dan yang lebih dikhawatirkan RUU ini malah akan melegalkan liberalisme seks itu sendiri. Mengapa? Karena jelas terlihat muatan western yang memuja sekularisasi dan liberalisasi turut
Kekerasan seksual memang menjadi masalah global. Apalagi sejak #MeeToo, gerakan dari orang-orang yang mengalami penyerangan dan pelecehan seksual yang tak pernah mengeluarkan suara sebelumnya seakan-akan menjadi point yang cukup diperhatikan dalam masalah ini. Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah laporan yang masuk tak pernah kurang dari 100 laporan sejak 2011. Hingga September 2018 saja, jumlah korban kekerasan seksual anak yang dicatat KPAI mencapai 115 kasus. Belum lagi laporan tentang anak sebagai korban prostitusi dan anak sebagai korban eksploitasi seks komersial anak, yang masing-masing mencapai 81 kasus dan 49 kasus. Berangkat dari kasus yang sama, juga dari kepeduliaan terhadap interaksi sosial yang ada di masyarakat, maka kita juga tidak setuju dan prihatin terhadap kasus-kasus pelecehan seksual yang selama ini terjadi.
Walaupun demikian, pengesahan RUU P-KS menjadi UU harus diwaspadai, terlebih dengan adanya indikasi kaum liberalis dan feminis mendominasi materi RUU ini. Misal, definisi kekerasan seksual yang digunakan terfokus pada klausul “secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas” memberi kesan bahwa sebuah perbuatan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, dikehendaki oleh satu sama lain sekalipun relasinya tidak setara dan seseorang secara bebas memberikan persetujuannya, tidak akan dikategorikan sebagai perbuatan yang patut disanksi. Di sinilah peran nilai moral dan agama, apalagi Islam dinafikan. Karena bagi pemuja liberalisme, mereka memiliki doktrin “my body my otority”, “tidak ada urusan dengan kebebasan kami”, “aurat gue, bukan urusan loe..” Jika tubuh seseorang dieksploitasi demi hasrat seksual, namun atas persetujuan yang bersangkutan, dan karenanya yang bersangkutan akan mendapatkan keuntungan, tidak akan terkena delik kekerasan. Jelas klausul ini ambigu.
Pengusung ide yang ingin disegerakannya RUU P-KS sah adalah kaum feminis, yang sudah pasti membawa ide liberalisme. Padahal, selama ini pembahasan tentang feminisme dalam pandangan Islam sudah bertebaran, karena memang ada kesalahan fundamental dan paradigmatik dari gerakan feminism yakni penyetaraan gender. Sehingga, ketika ada upaya dari kaum feminis untuk menggolkan RUU P-KS ini, sejatinya tidak akan jauh-jauh arahnya pada kesetaraan gender yang berujung liberalisme seksual, khusus kaum hawa. Lalu, bagaimana kebejatan seksual bisa dihentikan bila akar penyebab masalahnya tidak pernah disentuh dalam penanganannya?
Selain solusi yang tidak mengakar, pemerintah selalu terkesan setengah hati dalam menyelesaikan masalah masyarakat. Gunarta, seorang Perencana di Bappenas, menyatakan dalam hal penyelesaian perkara (clearing rate), khususnya kejahatan konvensional cenderung stagnan pada kisaran 50 persen. Kasus-kasus kejahatan konvensional secara normatif, pasal demi pasal dalam RUU P-KS juga perlu ada yang secara tajam dikritisi karena mengandung pasal krusial dan patut dicurigai akan diarahkan kepada liberalisme seksual. Beberapa di antaranya:
- Pasal 6,isinya memasukkan materi Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, nonkurikulum, dan/atau ekstrakurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi. Alih-alih mengajarkan tentang edukasi seks, hal ini justru memberi panduan bagi anak-anak untuk berperilaku seks bebas. Juga tentang studi empiris kasus pelecehan ataupun perilaku seks bebas yang selama ini sudah liberal dengan dilegalkannya alat kontrasepsi (kondom) berlabel “safe sex“. Sehingga, dengan adanya pendidikan seks bernuansa liberal, semakin menambah deretan angka kejahatan seksual.
- Pasal 11 sampai 19, disebut kekerasan seksual jika meliputi sembilan cakupan. Catatan kritisnya adalah jika hal tersebut dilakukan dengan terpaksa dan mengandung unsur kekerasan. Jadi, jika ada seorang wanita dengan maksud memamerkan tubuhnya di muka umum maupun di media sosial dengan suka rela, tidak bisa masuk kategori kekerasan seksual. Dengan pasal ini juga, maka hukum orang berpacaran, atau punya selingkuhan, bahkan suka dengan sesama jenis (gay, lesbi), atau berhasrat seksual dengan binatang, jika pelakunya suka sama suka, salah satu maupun keduanya sama-sama merasa nyaman, maka tidak bisa masuk pasal kekerasan seksual.
- Pasal 17, disebut “pemaksaan perkawinan” jika ada orang tua atau anggota keluarga melakukan perkawinan anak atau kerabatnya yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Artinya, menurut RUU ini, menikah muda di bawah 18 tahun, bisa masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Dari pasal demi pasal, sulit mendapati pasal yang menempatkan perilaku penyimpangan seksual
(LBGT) sebagai kekerasan seksual. Bahkan dengan RUU ini, perilaku LBGT bisa legal, sebaliknya bagi yang kontra alias menentang orang yang berperilaku LBGT, bisa masuk pasal bentuk kekerasan seksual, jika tidak bisa menunjukkan adanya unsur paksaan maupun kekerasan. Pun jika ada orang tua atau anggota keluarga yang menasihati anak atau kerabatnya yang melakukan pacaran (perzinaan), bisa dilaporkan oleh anak atau kerabatnya, karena telah mengganggu “kenyamanan” orang berperilaku seks yang suka sama suka. Sampai bila orang tua misalnya, meminta putus dengan pacarnya, lalu menikahkannya dengan orang lain, maka orang tua bisa terkena pasal pemaksaan perkawinan.
Sehingga, jika dianalisis secara dampak, jika RUU ini legal, maka dampaknya akan lebih gawat dari UU Pornografi, sebab RUU ini tidak hanya melegalkan pornografi tapi juga pornoaksi yang sejatinya juga merupakan kelanjutan dari UU Kesetaraaan Gender yang memang mengusung liberalisme dalam pemuasan seksualitas.
Muara dari semua solusi kejahatan seksual tidak akan mampu menghentikan predator seksual, karena semua penanganan tersebut adalah perlindungan abal-abal. Disangka sebagai perlindungan, namun tidak mampu menjadi perisai bagi kehidupan mereka. Juga tidak mampu menghilangkan semua ancaman. Selama faktor-faktor penyebab kejahatan tidak mampu dilenyapkan, keamanan, kehormatan dan nyawa perempuan dan anak-anak masih terancam. Jikapun ada upaya merehabilitasi pelaku kejahatan, lingkungan tempat hidup masyarakat yang sekuler dan liberal masih akan menyimpan benih-benih kerusakan yang berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat.
Begitulah yang terjadi bila pemerintah dan masyarakat tidak mau keluar dari konsepsi demokrasi sekularis yang mendasarkan penyelesaian problem manusia dari ‘kecerdasan’ akalnya. Padahal, seumur peradaban manusia, solusi yang didasarkan pada hukum ciptaan manusia hanya berujung pada persoalan baru, bukan penyelesaian masalah. Jadi mencegah kekerasan seksual dengan RUU P-KS hanyalah ilusi semata.
Seharusnya penanganan kejahatan dilakukan secara preventif dan kuratif. Tanpa upaya preventif, apapun langkah kuratif yang dilakukan, seperti menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif. Sesungguhnya penanggulangan kejahatan seksual, bahkan penanggulangan semua penyakit sosial yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini, wajib dikembalikan kepada Syariah Islam yang diterapkan secara kaaffah. Dengan tiga pilar pelaksanaan Syariah Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penegakan hukum oleh negara, insya Allah semua penyakit dan kejahatan sosial akan dapat dikurangi atau bahkan dilenyapkan dari muka bumi dengan seizin Allah.
Mekanisme sistem sanksi dalam Islam yang tegas juga akan menjadi penghalang kemaksiatan, karena keberpihakan hanya berlaku pada hukum Allah, bukan pada penguasa ataupun pengusaha. Islam memiliki tata aturan tersendiri terkait pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan pelaku kebebasan atau kejahatan seksual antara lain :
- Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelecehan seksual, kejahatan, maupun kekerasan seksual, maka Islam mengatur tentang busana (pakaian) wanita ketika keluar rumah berupa hijab syar’i (Qs. An-Nur :30-31 dan QS. Al Ahzab:59)
- Interaksi antara kaum pria-wanita dilarang mengandung unsur khalwat.
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari, Muslim)
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
- Meskipun sudah menikah, berstatus suami-istri, Islam juga mewanti-wanti, bahwa hubungan seksual itu sebagai bentuk sedekah. Akan tetapi, jika sudah menikah pun Islam tidak membolehkan seorang laki-laki (suami) sembarangan dalam melakukan hubungan seksual terhadap istrinya. Seperti larangan untuk mendatangi istri dari duburnya, atau mendatanginya di saat haid.
“Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, “Terkutuklah orang yang mendatangi perempuan (istrinya) di duburnya (sodomi).” (HR. Ahmad, Abu Daud, an-Nasa`i)
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluargaku.” (HR. Ibnu Majah)
- Hukuman sanksi bagi pelaku zina maupun aktivitas seksual yang menyimpang seperti LBGT, inses, “Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah)
- Seorang pezina, bisa jadi seorang yang belum menikah (ghair muhshan) atau yang sudah menikah (muhshan). Apabila seorang yang merdeka, muhshan, mukallaf, tidak dipaksa berzina, maka hadd-nya (hukuman, red.) adalah dirajam sampai meninggal dunia.
Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar pezina yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian, Islam diturunkan oleh Allah sudah syamil wa kamil, lengkap dan menyeluruh. Jadi, kita tidak perlu dan tidak butuh aturan selain aturan Islam untuk mengatur hidup kita, jika kita memang orang yang beriman. Walhasil, kejahatan ini tidak akan terjadi bila masyarakat memiliki keyakinan bahwa sekecil apapun perbuatan buruk, akan diketahui Allah subhanahu wa ta’ala dan pasti mendapatkan balasan di hari akhirat. Keterikatan pada hukum syariat mampu mencegah perbuatan zalim apapun dan terhadap siapapun. Wallahu a’alam. ***
*Penulis adalah seorang Ibu dan Pemerhati Generasi.