Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Reserse Narkoba Polres Ciamis selama bulan Januari 2019 berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba serta meringkus pelakunya. Kasus pertama terjadi di Alun-alun Kecamatan Cisaga dengan menangkap pengeder ganja berinisial AR (36), warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Pelaku yang kedapatan membawa tujuh paket ganja ini ditangkap pada tanggal 7 Januari 2019 lalu.
Sementara pada 15 Januari 2019, Satnarkoba Polres Ciamis kembali menangkap pemakai sabu-sabu berinsial ES (49), di pinggir jalan raya Ciamis-Tasik atau tepatnya di Dusun Ancol, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Pria asal Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya ini kedapatan membawa paket sabu-sabu seberat 1,36 gram.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya selama bulan Januari berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkoba di dua tempat yang berbeda. Menurutnya, dua kasus narkoba ini tengah dilakukan pengembangan dengan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada masing-masing kasusnya.
“Jadi, kedua kasus ini sama sistem peredarannya menggunakan jaringan. Dan anggota kami tengah melakukan pengejaran terhadap orang yang memasok narkoba kepada kedua pelaku ini,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Untuk kasus ganja, terang Bismo, pelaku sebelumnya sudah dipantau oleh anggotanya. Ketika pelaku tengah berada di Alun-alun Kecamatan Cisaga, gerak-geriknya terlihat mencurigakan.
“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan barang bawaan pelaku. Setelah digeledah, ternyata ditemukan tujuh paket ganja yang dibungkus rapih dengan kertas Nasi,” terangnya, pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, barang haram tersebut akan dijual serta dipakai oleh pelaku bersama teman-temannya. “Satu paket ganja ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp. 100 ribu. Untuk kasus ini, kami sudah menetapkan salah seorang pemasok ganja yang juga warga Garut sebagai DPO,” katanya.
Sementara untuk kasus sabu-sabu, jelas Bismo, pelaku yang berprofesi sebagai sopir carteran ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari jaringan narkoba Lapas. Sistem pembeliannya, kata dia, dengan menggunakan komunikasi handphone dan teknis pengambilannya memakai sisem peta.
“Meski pelaku mengaku mendapat narkoba melalui jaringan Lapas, namun belum diketahui dari Lapas mana. Kita masih melakukan pengembangan. Hanya saja, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinsial E dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Menurut Bismo, alasan pelaku memakai sabu-sabu tujuannya agar tahan melek saat mengendarai kendaraannya. Karena, pelaku yang berprofesi sebagai sopir carteran ini dituntut harus bekerja ekstra saat mengendarai kendaraannya. “Jadi motivitasinya biar melek dan kuat mengendarai mobil hingga berjam-jam tanpa lelah,” ujarnya.
Meski sebagai pemakai, kata Bismo, pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Karena barang buktinya melebihi syarat pemakai yang bisa dilakukan rehabilitasi. “Barang buktinya 1.36 gram dan tidak bisa ditetapkan sebagai pemakai yang hanya dilakukan rehabilitasi, tetapi harus juga diproses secara hukum,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Bismo, tersangka akan dijerat pasal Pasal 111 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara. (Fahmi/R2/HR-Online)