Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Jajaran Perangkat Desa Pamarican, yang terdiri dari Panitia Perekrutan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) duduk bersama menanggapi pengaduan hasil seleksi perangkat desa yang dilayangkan oleh perwakilan peserta.
Dalam hal ini, Panitia Perekrutan Perangkat Desa dan BPD menggelar musyawarah untuk mengambil langkah serta menjawab apa yang menjadi pertanyaan para penggugat.
Pemdes Hargai Keputusan Panitia
Kepala Desa Pamarican, Endang Rahman, kepada HR Online, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan musyawarah terkait adanya surat permohonan (gugatan) dari peserta seleksi perangkat desa yang tidak lolos.
“Selaku pemerintahan desa kita bersikap terbuka. Dalam hal ini, kita bermusyawarah dan menanggapi apa yang dilontarkan oleh para peserta seleksi. Namun perlu digarisbawahi juga, merujuk dari kegiatan seleksi yang dilaksanakan pada Selasa 12 Februari 2019 kemarin, kita tetap akan mengikuti hasil nilai seleksi,” katanya, usai musyawarah, Kamis (21/02/2019).
Endang menuturkan, pihaknya hanya menerima hasil nilai seleksi. Selebihnya, mekanisme pelaksanaan kan sudah ada panitianya. Jadi apapun keputusan dari panitia pelaksana pihaknya akan hargai.
Menurut Endang, dalam isi surat yang diterima pihaknya, Rabu (20/02/2019), peserta menuntut agar hasil tes dibatalkan dan segera melaksanakan seleksi ulang. Mereka menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia. Dalam hal ini, pemerintah desa tidak bisa serta merta membatalkan maupun melaksanakan seleksi ulang.
Alasannya, kata Endang, karena pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara masal dan diikuti oleh 14 desa. Jadi jika mereka menuntut membatalkan hasil dan melaksanakan seleksi ulang, kenapa hanya Desa Pamarican.
“Kenapa tidak semua desa dituntut untuk melaksanakan seleksi ulang. Maka dari itu, jelas kami tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Kecuali jika semua desa siap untuk melaksanakan seleksi ulang,” ujarnya.
Soal tudingan adanya kecurangan, Endang menjelaskan, pihaknya mempersilahkan penilaian tersebut. Tapi menurut dia, jangan sampai menuduh pihak desa. Karena dalam hal ini, pihak desa, terutama panitia desa, hanya sebatas menerima pendaftaran saja. Adapun mekanisme seleksi sudah diserahkan ke panitia kecamatan yang melibatkan DPMD Kabupaten Ciamis.
“Soal dan jawaban, jelas kami itu tidak pernah tahu. Karema memang itu dia tadi, semua soal itu dibuatkannya oleh DPMD, bukan oleh desa. Intinya, jika memang peserta ingin menggugat hasil seleksi kemarin, ya itu silahkan saja. Namun jangan ke pihak desa, karena seleksinya secara masal. Alangkah baiknya gugatan pun dilakukan secara masal, jadi tidak terindikasi hanya desa kami saja yang bermasalah,” katanya.
Panitia Desa Tidak Pernah Curang
Sementara itu, Ketua Panitia Desa Pamarican, Agus Suherman, menegaskan, pihaknya selaku panitia lokal tidak pernah melakukan kecurangan apapun.
“Dari awal kita telah menjalankan tugas dengan cara sangat terbuka. Perekrutan perangkat ini kita buka secara umum. Semua pendaftar dinyatakan lolos dan bisa mengikuti seleksi. Jadi jelas, jika mereka menuding adanya kecurangan yang dilakukan pihak panitia, itu salah besar,” katanya.
Perlu diingat, kata Agus, panitia desa hanya sebatas menerima pendaftaran saja. Sementara mekanisme seleksi dilaksanakan secara masal dengan mengangkat panitia kecamatan dan melibatkan langsung DPMD sebagai tim panelisnya.
“Bahkan yang mengumunkan lulus apa tidaknya pun kemarin kan dari pihak kecamatan. Jelas kami disini tidak bisa dan tidak pernah mengutaki-atik nilai,” katanya. (Suherman/R4/HR-Online)