Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menargetkan 30 ribu blanko untuk Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun 2019. Tahun sebelumnya, Disdukcapil Ciamis sudah merealisasikan sekitar 2000 KIA kepada anak-anak Ciamis.
“Untuk saat ini masih dalam pendataan, targetnya sekitar 28 sampai 30 ribu blanko,” kata Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Ciamis, H. Rusli
Rusli menuturkan, KIA berguna untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Selain itu, juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Anak-anak kan belum memiliki KTP, dan untuk mengurus sesuatu harus menggunakan akte kelahiran. Jadi kalau sekarang punya KIA, bisa mudah untuk urusan pelayanan publik,” katanya.
Menurut Rusli, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Ciamis.
“KIA wajib dimiliki setiap anak. Bagi anak berusia 0 sampai 5 tahun, nanti kartunya tidak ada fotonya. Tapi untuk anak yang berusia 6 sampai 16 tahun ada fotonya,” kata Rusli.
Rusli menambahkan, untuk pendataan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis. Sementara untuk persyaratanya, yaitu mencantumkan Pas Foto ukuran 2×3, Fotocopy Akte Kelahiran, KTP Orang Tua, dan Formulir Biodata orang tua. (Heri/Koran HR)