Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Koordinator penanganan penyelsaian terkait pengaduan masyarakat soal pencemaran limbah sapi oleh sebuah perusahaan penggemukan sapi di Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran mengungkapkan perusahaan tersebut sudah memiliki izin, namun untuk skala sekitar 60-100 ekor.
Asda 2 Bidang Perekonomian, Ade Supriatna, yang juga koordinator penanganan persoalan ini, mengatakan, saat ini perusahaan tersebut sudah ada pengembangan ke skala yang lebih besar, yakni mampu mengelola sekitar 2000 sapi. Karena itu, pemerintah langsung menunjuk tim guna melakukan pendataan di lapangan soal limbah sapi tersebut.
“Tim ini terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal, Dinas Lingkungan, Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum,” jelasnya, Kamis (07/02/2019).
Ade menambahkan, pihaknya menunggu rekomendasi hasil di lapangan dari Dinas PUPR terkait tata ruang, apakah wilayah tersebut untuk peternakan. “Informasi sementara masih sesuai peruntukan, tapi kalau nanti hasilnya tidak sesuai bisa saja direlokasi,” jelas Ade Supriatna.
Masih dikatakan Ade, rekomendasi dari Dinas PUPR nanti menjadi bahan untuk tindak lanjut pembuatan IPAL dan perizinan lainnya.
“PAL yang ada kapasitasnya untuk 60 ekor sapi itu harus diperbaiki lagi, berikut juga Amdalnya,” pungkas Ade Supriatna. (Mad/R6/HR-Online)