Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Penyimpanan limbah medis Puskesmas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, harus sesuai Setandar Oprasional Prosedur (SOP). Sebab, limbah tersebut merupakan katagori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Pangandaran, H. Adang Hadari, terkait penanganan limbah medis Puskesmas. “Jadi, semua Puskesmas di wilayah Kabupaten Pangandaran harus serius dalam menangani limbah yang mengandung B3,” tandasnya, Jum’at (01/02/19).
Baca terkait: Kesadaran Bahaya Limbah Medis di Pangandaran Rendah].
Adang juga mengimbau pada setiap Puskesmas agar penyimpanan limbah B3 harus berdasarkan SOP yang berlaku. Jangan sampai limbah B3 menjadi persoalan di lingkungan Puskesmas, sehingga menimbulkan keresahan ke tengah masyarakat.
“Kami menghendaki penyimpanan sementara limbah B3 hanya dalam karung atau dus, tetapi tanpa mengindahkan aturan yang telah ditentukan. Selain persoalan tersebut, kami juga berharap fasilitas dan sarana di setiap Puskesmas di Kabupaten Pangandaran dilengkapi,” katanya.
Adang menambahkan, prioritas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran harus terus ditingkatkan. Untuk itu, setiap Puskesmas harus memaksimalkan pelayanan bagi disabilitas, adanya ruang layak anak dan ruang pelayanan untuk lansia. (Cenk/R3/HR-Online)