Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Mahmud, SH, MH lengser dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, masa jabatan Mahmud berakhir pada Kamis (21/2/2019). Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karier BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha.
“Per tanggal 21 Februari, jabatan Sekda Pangandaran telah berakhir, setelah itu akan ada SK yang diserahkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Ganjar mengatakan, jabatan Sekda sementara akan dipegang oleh Asda III sampai keluar rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati. Serta penetapan Sekda dari Gubernur Jawa Barat.
Mahmud sendiri terpilih sebagai Sekda pertama dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Pangandaran pada 21 Februari 2014 lalu. Lima tahun sudah Mahmud dilantik oleh Pejabat Bupati Kabupaten Pangandaran saat itu, DR. H. Endjang Naffandy.
Pengangkatan Mahmud saat itu sudah melalui proses mekanisme sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten atau kota ditetapkan oleh Gubernur atas usulan Bupati atau Walikota.
Mahmud memiliki rekam jejak yang baik selama meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karir Mahmud di bidang pemerintahan dimulai saat menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) bidang pemerintahan selama 5 tahun di Pemkab Ciamis.
Selama 5 tahun menjabat, kepiawaian Mahmud dalam bidang hukum sulit tergantikan. Latar belakang pendidikannya membuat Mahmud kerap dipercaya mengkaji sejumlah perundang-undangan sebelum Pemkab Ciamis mengeluarkan kebijakan.
Bahkan, saat pembentukan Kabupaten Pangandaran, setelah ditetapkannya Pangandaran menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), Mahmud pun dipercaya sebagai Ketua Tim persiapan pembentukan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran. Maka pantas, pria berumur 60 tahun ini diberi amanah untuk menempati jabatan Sekda setelah dialihtugaskan dari Pemkab Ciamis ke Pemkab Pangandaran.(Ntang/R7/HR-Online)