Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Realisasi penerimaan pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Banjar tahun 2018 tercatat melebihi dari target yang ditetapkan. Padahal, ada potensi yang berkurang dari pengurusan belasan ribu sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mulai tahun 2018, masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), selain gratis tidak kenai pajak BPHTB. Kebijakan itu sebagaimana Perwalkot Banjar tahun 2018.
“Sudah kami hitung dan catat, jumlah pajak BPHTB yang masuk mencapai 1,7 miliar rupiah dari target 1,3 miliar rupiah, dengan prosentase 105 persen. Artinya ini menunjukan angka transaksi jual beli tanah di Kota Banjar cukup tinggi,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPPKAD Kota Banjar, Heri Safari, kepada Koran HR, Senin (04/02/2019).
Ia juga mengakui, bahwa memang terdapat potensi BPHTB yang berkurang atau tak bisa ditarik dari pengurusan sertifikat tanah. Pasalnya, untuk program PTSL, warga Kota Banjar bebas BPHTB.
Baca Juga : PTSL 2018, BPN Banjar Sebut Capaian Bidang Tanah Melebihi Target
“Walau harga jual tanahnya di atas 60 juta rupiah, namun warga bebas BPHTB. Terkecuali program sertifikat Redis, tetap dikenakan BPHTB. Yang jelas, Pemkot mengeluarkan kebijakan tersebut guna mendukung program nasional PTSL. Jadi, bagi warga yang ingin balik nama untuk keperluan sertifikat melalui program PTSL, tak perlu bayar BPHTB, tapi cukup perubahan nama SPPT-nya saja,” jelasnya.
Potensi BPHTB
Lebih lanjut Heri mengatakan, potensi BPHTB dari pengurusan sertifikat tanah memang cukup besar. Namun, hal itu tidak sampai mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar. Buktinya, BPHTB di tahun 2018 masih tercapai, bahkan melampaui target.
Realisasi BPHTB 2018 mencapai Rp 1,7 milar itu terhimpun dari sekitar 230 obyek pajak yang mayoritas sektor transaksi perorangan. Untuk sektor perusahaan perumahan, prosentasinya lebih kecil.
Pada tahun 2018, sektor pembangunan perumahan kembali menggeliat. Tetapi belum sampai dilakukannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan obyek BPHTB.
Dia menjelaskan, perolehan BPHTB yang bisa melampui target itu tak lepas dari koordinasi yang baik bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dibarengi dengan menggeliatnya investasi jual beli tanah di Kota Banjar.
“BPHTB sekarang ini menjadi penyumbang PAD Kota Banjar yang lumayan besar, dari 11 sektor pajak lainnya yang dikelola BPPKAD. Untuk PBB, memang tak mencapai target, hanya mencapai sekitar 80 persen. Penyebabnya cukup banyak yang tidak tertagih, salah satu kendala pemiliknya tidak ada di tempat, atau domisili di luar kota,” pungkas Heri. (Nanks/Koran HR)