Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Berdasarkan Perbup Nomor 80 tahun 2016, yang diubah menjadi Perbup Nomor 57 tahun 2018, tentang perubahan tentang susunan organisasi pemerintah desa, susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa.
Penyesuaian atau perubahan susunan sesui Perbup itu diantaranya juga mengatur mengenai soal desa swadaya (2 kaur dan dua kasi), desa swakarya (2 kaur 3 seksi) dan desa swasembada (bisa memiliki 3 kaur dan 3 kasi).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H Lily Romli, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ace Bastaman, beberapa waktu lalu, membenarkan mengenai perubahan susuan organisasi di tingkat pemerintahan desa.
Ace menjelaskan, dalam susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) yang baru, Kaur Keuangan dan Perencanaan yang sebelumnya disatukan, akan dipisahkan menjadi Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.
Ketentuan itu merujuk diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa. Disebutkan sebelumnya bahwa tugas bendahara dilaksanakan oleh kaur keuangan dan perencanaan.
Mengingat tugas Kaur Keuangan dan Perencanaan cukup berat, kata Ace, maka dipisahkan menjadi dua kaur, yakni Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.
“Bendahara desa akan dihilangkan. Dan untuk mengoptimalkan kinerja kaur keuangan dan perencanaan agar tidak berat, maka dipisah menjadi dua kaur, yakni jadi Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan,” kata Ace.
Lebih lanjut, Ace menjelaskan, untuk teknis serta mekanisme pengisian perangkat desa sudah diatur seusai Perda Nomor 11 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Seleksi perangkat desa mulai dilaksanakan pada Bulan Januari-Februari.
“Untuk pengisian jabatan itu, selain lewat seleksi perangkat desa, Kepala Desa juga bisa melakukan mutasi antar perangkat,” katanya. (Deni/Koran HR)