Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTB) Pemilu 2019, Senin (17/2/2019).
Pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Seluruh Komisioner KPU Pangandaran, Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan bersama Komisioner Bawaslu Pangandaran lainnya, para pimpinan partai politik dan undangan lainnya.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pemilih di Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2019 saat ini bertambah menjadi 235 orang.
“Jumlah pemilih di Kabupaten Pangandaran pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP 2) sebanyak 320.118 pemilih. Sementara pada DPTB sebanyak 320.353 pemilih,” ucapnya.
Muhtadin menambahkan, jumlah pemilih masuk sebanyak 677 orang, terdiri dari laki-laki 330 dan perempuan 347 orang. Sedangkan pemilih keluar berjumlah 442 orang, terdiri laki-laki 201 orang dan perempuan 241 orang.
“Jumlah itu tersebar di 10 Kecamatan, 93 desa dan 1350 TPS di Kabupaten Pangandaran,” paparnya.
Bagi pemilih yang pindah domisili lintas provinsi, lanjut Muhtadin, maka mereka hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara bagi pemilih yang pindah keluar dapil DPRD kabupaten/kota, maka tidak bisa memilih pemilu DPRD.
“Kami saat ini sedang menyusun itu. Karena ada sejumlah pemilih yang pindah domisili, pindah kerja, tugas belajar, menjalani perawatan di rumah sakit, dan lainnya” jelas dia.
Dengan adanya rekapitulasi DPTB itu, maka pemilih masih tetap bisa menggunakan hak suaranya meski di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) semula. Asalkan, pemilih mengurus surat pindah memilih atau form A5.
“Nanti itu bisa diurus oleh Petugas PPS atau KPU asal, atau PPS/KPU tujuan. Pemilih harus menunjukkan KTP-El atau Suket, dan salinan bukti telah terdaftar di DPT. Sementara pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTB atau pemilih pemula, maka pemilih bisa mendaftar langsung di PPS atau Petugas TPS sesuai alamat yang tertera di KTP-el dan akan didata secara khusus serta akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” pungkasnya. (Ceng/Koran HR)