Berita Ciamis (harapanrakyat.com),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mendata pemilih penyandang disabilitas mental atau tunagrahita ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Dari hasil pendataan, sekitar 4.212 orang disabilitas di Kabupaten Ciamis yang punya hak pilih.
Ketua KPU Ciamis, Dr. Agus Fatah Hidayat, S.Ip, M.Si, ketika ditemui Koran HR di ruang rapat KPU, pekan lalu, mengatakan bahwa semua orang yang secara sah menjadi warganegara Indonesia dan sudah mempunyai KTP, berhak memilih dan dipilih.
Bahkan, kata Agus, bukan orang normal saja yang bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Tapi penyandang Disabilitas juga bisa ikut serta dalam Pemilu 2019.
“Dari hasil pendataan, ada sekitar 4.212 orang disabilitas di Kabupaten Ciamis yang punya hak pilih. Diantaranya jumlah tersebut dari berbagai kalangan disabilitas, baik itu tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa bahkan tuna grahita,” ujarnya.
Agus menjelaskan, Tuna Grahita adalah salah satu jenis disabilitas yang kemampuan otaknya terbatas. Itu tidak dianggap sebagai orang cacat permanen.
“Jadi ingatannya yang kadang benar dan kadang tidak. Itu bisa memilih nanti di Pemilu 2019. Bukan orang gila yang ada di jalanan suruh milih,” jelasnya.
Penyandang Disabilitas Mental Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Bahkan, lanjut Agus, penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tanpa menggunakan surat rekomendasi dokter. Karena surat keterangan dokter justru diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan tidak sehat dan tidak mampu menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, 17 April 2019.
“Jadi seluruh pemilih penyandang disabilitas mental yang terdaftar dalam DPT boleh memilih. Kecuali memang ada surat keterangan dokter yang melarang yang bersangkutan untuk memilih lantaran tidak mampu,” ujarnya.
Agus menambahkan, untuk tingkat pemilih disabilitas, Kabupaten Ciamis merupakan tertinggi di Jawa Barat. Dan untuk di kecamatan, yang paling banyak yaitu di Kecamatan Pamarican dan Cipaku.
“Ini sangat luar biasa sekali, karena baru kali ini Ciamis menjadi kabupaten tertinggi pemilih disabilitas,” katanya.
Sementara itu Said Kapanjani, S.Sos, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, membenarkan, semua penyandang disabilitas mental yang memang memiliki hak pilih pasti masuk DPT.
Tetapi, menurut Said, pendataan tidak dilakukan terhadap penyandang disabilitas mental yang sejak awal telah mendapat surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup memilih serta penyandang disabilitas mental yang sifatnya permanen.
“Kategori gila di satu keluarga itu harus ada keterangan dari dokter, bahkan kadang juga ada keluarga yang berbicara jangan dimasukan, karena takut. Makanya dalam pendataan, bila ada keluarganya yang gila boleh dimasukan sebagai pemilih, kalau masih bisa dimasukan dan tidak ada keterangan lanjutan,” ujarnya. (Heri/Koran-HR)