Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Beberapa tahun silam, lahan perkebunan Pasirkolotok yang berlokasi di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis sempat menjadi perebutan antara warga dan pihak PTPN Batulawang. Hal itu pun diakhiri dengan kandasnya tuntutan warga setelah Mahkamah Agung memutuskan pihak PTPN menjadi pemenang dalam sengketa tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, lahan Pasirkolotok kini kembali disoal. Bahkan perkumpulam masyarakat yang tergabung dalam Pasirkolotok menggugat kini mulai kembali melangkah untuk mendapatkan hak sebagaimana yang mereka harapkan.
Kepala Desa Kutawaringin, Slamet Bahtiar, ketika dihubungi Koran HR, Selasa (13/02/2019) membenarkan, saat ini puluhan warganya tengah menempuh langkah baru untuk mendapatkan lahan Pasirkolotok.
“Ia sekarang warga kami sedang melakukan beberapa langkah untuk kembali berharap lahan Pasirkolotok. Kami selaku kepala desa jelas saja harus respon dengan apa yang diharapkan oleh warga. Apalagi sejarah Pasirkolotok ini kan sudah jelas statusnya,” katanya
Dari data yang ada, kata Slamet, lahan Pasirkolotok yang kini digarap PTPN Batulawang statusnya itu tanah Hak Guna Usaha (HGU). Sementara kontrak HGUnya akan habis pada tahun 2020 mendatang.
“Hal ini kami tahu saat dari pihak PTPN Batulawang sendiri yang datang ke desa untuk meminta tanda tangan dari pemerintah desa dengan tujuan perpanjangan kontrak. Namun saat itu kami menolak untuk tanda tangan. Penolakan kami untuk menanda tangani tersebut bukan semata-mata tanpa alasan. Kami tentunya ingin kejelasan, karena pada saat itu juga warga kami tengah melakukan gugatan. Penolakan itupun sebelumnya sudah kami koordinasikan dengan Bupati. Bahkan Bupati memberikan sign jangan ditanda tangani,” katanya.
Slamet menjelaskan, lahan yang kini digugat warga adalah lahan yang diluar HGU. Karena berdasarkan data, lahan seluas 611,39 hektar itu yang ada kontrak HGUnya hanya 399, 616 hektar. Sisanya, itulah yang oleh warga dipertanyakan. Sebagai pemerintah desa, pihaknya akan ikut memperjuangkan apa yang warga harapkan. Apalagi saat ini jelas sudah ada Perpresnya, yaitu undang-undang Reformas Agraria Nomor 20 tahun 2018.
Langkah yang ditempuh, kata Slamet, pihak terus melakukan koordinasi secara intens, baik dengan kelompok penggugat, DPRD maupun Bupati. Pihaknya berharap, mudah-mudahan apa yang diperjuangkan membuahkan hasil demi kesejahteraan masyarakat Desa Kutawaringin.
“Kami yakin jika tanah Pasirkolotok bisa jatuh ke tangan masyarakat, pertumbuhan ekonomi masyarakat akan lebih maju. Bercermin pada saat pergerakan gugatan beberapa tahun silam, dimanaa lahan Pasirkolotok sempat dikuasai oleh masyarakat, saat itu pertumbuhan ekonomi masyarakat terlihat maju,” katanya. (Suherman/Koran HR)