Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Munculnya regulasi yang tercantum dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 4 ayat 2b dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 5 yang menyebutkan bahwa warga Negara yang mengalami gangguan jiwa diperbolehkan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu dan Pilpres tahun 2019, sempat mendapat kritikan dan cibiran dari berbagai pihak. Namun begitu, berdasarkan regulasi tersebut, tampaknya tidak sembarang orang gila bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu.
Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Norazizah, mengatakan, ada syarat-syarat tertentu yang membolehkan seorang penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa bisa memiliki hak pilih di Pemilu 2019. Diantaranya, memiliki KTP, sudah terdaftar di DPTHP2 dan adanya keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sanggup dan mampu ikut menyalurkan hak pilihnya.
“Jadi, yang bisa ikut nyoblos bukan orang gila yang berkeliaran di jalan. Memang di masyarakat orang dengan gangguan jiwa sering disebut orang gila. Tapi, orang gila yang dimaksud bukan gila berat atau yang sudah tidak memiliki akal sehat sama sekali,” kata Norazizah, Senin (04/02/2019).
Norazizah menjelaskan, karena syaratnya harus memiliki memiliki KTP dan sudah terdaftar di DPTHP2, berarti orang gila tersebut masih memiliki keluarga dan belum dikategorikan gangguan jiwa berat.Artinya, orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut masih memilki kemampuan untuk memilih.
Selain itu, kata Norazizah, harus ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya. “Apabila orang dengan gangguan jiwa tersebut dianggap sanggup menyalurkan hak pilihnya sendiri ke bilik suara, berarti tidak perlu didampangi. Namun, apabila kesulitan, bisa didampingi oleh keluarganya,” terangnya.
Adanya salah satu syarat harus ada surat keterangan dokter bagi pemilih yang mengalami gangguan jiwa, kata dia, mengartikan bahwa mereka yang memiliki gangguan jiwa ringan atau dinilai sanggup menentukan hak pilihnya.
“Jadi, tidak sembarang orang dengan gangguan jiwa yang bisa ikut nyoblos di TPS. Hal ini perlu kami sampaikan agar tidak menjadi opini yang menyesatkan di masyarakat,” ungkapnya. (Ceng2/R2/HR-Online)