Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Pangandaran menegaskan Pilkada serentak tahun 2020 oleh daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2015 silam akan dilaksanakan pada September 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai surat dari KPU Provinsi Jawa Barat No 90/pp.08-SD/32/KPU-Prov/II/2019 tanggal 11 Februari 2019.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadi, mengatakan di Jawa Barat terdapat 8 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak, yakni Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Karawang, Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Pangandaran dan Kota Depok.
“Mulai tahapan penyelenggaraan biasanya satu tahun sebelum dilakukan pemilihan. Alhasil di bulan September tahun ini sudah dilaksanakan tahapannya. Data pemilih di Pileg dan Pilpres 2019 otomatis akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilihan Bupati dan wakil bupati Nanto,” kata Muhtadin, Jum’at (22/02/2019).
Masih dikatakan Muhtadin, sehubungan dengan hal tersebut pihaknya segera menyusun RKB (rencana kebutuhan biaya) penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Peraturan KPU Pilkada Serentak Tahun 2018 itu sebagai dasar dalam menggunakan penyusunan anggaran yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pangandaran,” pungkas Muhtadin. (Mad/R6/HR-Online)