Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita CiamisIngat! Dilarang Keras Gunakan HP Saat Berkendara

Ingat! Dilarang Keras Gunakan HP Saat Berkendara

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis, IPDA Dasina Gustiana, menegaskan bahwa pengguna kendaraan wajib menaati peraturan berkendara dan tata tertib berlalu lintas. Ketentuan itu tertuang dalam UUD No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di jaman teknologi seperti sekarang, Dasino mengingatkan pengguna kendaraan tidak memakai handphone (HP) saat berkendara. Soalnya, memakai HP saat berkendara menyalahi aturan dan bila dilanggar akan mendapatkan ancaman pidana selama tiga bulan penjara.

“Dilarang memakai HP saat berkendara lantaran bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” kata Dasino, dihadapan siswa SMK LPS Ciamis, minggu lalu.

Lebih lanjut, Dasino menjelaskan, memakai HP saat berkendara pada dasarnya melanggar dua pasal. Yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 750.000 bagi pelanggar.

“Terkait peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas bukan hanya melarang penggunaan ponsel saat berkendara saja, tetapi bila terlibat kecelakaan di jalan raya dan pelaku sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian sudah dikategorikan tabrak lari. Bisa berbuntut  pidana karena tergolong tindak kejahatan,” katanya.

”Bahkan dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75 juta,” katanya.

Selain itu, kata Dasino, pengendara yang sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan, kemudian tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada kepolisian terdekat, juga mendapatkan sanksi serupa.

“Sturan tersebut juga disertai dengan hukuman, agar pengendara bisa jera atau bahkan takut untuk melakukannya. Makanya kita harus patuhi aturan, kalau tidak mau sangsi aturan yang mencari cari kita,” ujarnya. (Heri/Koran-HR)

Jalur Strategis Majalengka

Eman Suherman Dorong Pembukaan Jalur Strategis Majalengka-Lemahsugih via Cibodas

Bupati Majalengka terpilih, Eman Suherman, mendorong percepatan pembukaan jalur strategis Majalengka-Lemahsugih melalui Cibodas. Rencana ini bertujuan meningkatkan konektivitas antara pusat pemerintahan dan wilayah perbatasan...
Andreas Wullur

Iris Wullur Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andreas Wullur, Nasehat Bijak Anaknya Viral di Medsos

Aktris sekaligus model cantik bernama Airis Emiliana atau dikenal dengan nama Iris Wullur kini tengah ramai diperbincangkan warganet usai aksinya bongkar dugaan perselingkuhan Andreas...
Sejarah Kota Batam

Sejarah Kota Batam, Dulunya Pulau Kosong Kini Jadi Kota Industri

Jauh sebelum berubah menjadi sebuah kota industri, sejarah Kota Batam bermula dari sebuah pulau yang berada di perairan antara Selat Malaka dengan Selat Singapura....
pagar laut di bekasi

Imbas Pagar Laut di Bekasi, Pemprov Jawa Barat Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN

harapanrakyat.com – Imbas pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat saat ini sedang melakukan proses evaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang...
pagar laut bekasi

DKP Jawa Barat Pastikan PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi

harapanrakyat.com – Terbukti memasang pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TPRN. Baca Juga :...
Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Macbook Pro M4 Inovasi Chip Terbaru dengan Performa Gahar

Perusahaan teknologi besar, Apple, meluncurkan Macbook Pro M4 dengan dukungan chipset canggih yang menawarkan performa gahar. Perangkat ini memiliki spesifikasi terbaik yang ideal bagi...