Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 4 orang Calon Legislator (Caleg) dari total 585 orang caleg yang terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), dipastikan tidak akan mengikuti perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, Agus Fatah Hidayat, Selasa (12/02/2019), memastikan alasan ke 4 orang caleg yang batal mengikuti Pileg 2019. Menurut dia, 3 orang caleg meninggal dunia dan 1 orang caleg mengundurkan diri karena masuk daftar CPNS.
Agus mengungkapkan, 3 orang caleg yang meninggal diantaranya 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. 2 orang caleg perempuan meninggal yang meninggal merupakan caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) Ciamis 1 dan 2. Sedangkan 1 orang caleg laki-laki yang meninggal berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dapil 5.
“Sedangkan caleg yang mengundurkan diri merupakan caleg perempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Ciamis 1,” katanya.
Dengan demikian, Agus menambahkan, caleg yang akan mengikuti pelaksanaan Pileg 2019 atau memperebutkan kursi DPRD Ciamis pada 17 April 2019 mendatang jumlahnya 580 orang caleg.
Pada kesempatan yang sama, Agus menegaskan, KPU Ciamis tidak melakukan pendataan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih. Menurutnya, KPU hanya melakukan pendataan terhadap penyandang keterbelakangan mental atau tunagrahita.
“Itu pun harus disertai ada keterangan dokter dan izin dari pihak keluarga. Izin keluarga diperlukan untuk memastikan yang bersangkutan diperbolehkan masuk dalam daftar pemilih ataukah tidak,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, penyandang keterbelakangan mental terdaftar sebagai pemilih yang berasal dari kalangan disabilitas. Dan dari hasil pendataan, jumlah penyandang disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), jumlahnya mencapai 4.212 orang dari total 939.911 orang DPT untuk Pemilu 2019.
“Sedangkan jumlah penyandang tunagrahita yang terdaftar masuk dalam DPT sebanyak 465 orang,” katanya.
Di kalangan pemilih disabilitas, kata Agus, pemilih terbanyak dari kalangan penyandang tunadaksa yang mencapai 1.617 orang. Sedangkan dari kalangan penyandang tunanetra sebanyak 722 orang. Kalangan penyandang tunarungu 737 orang dan kalangan lainnya 671 orang.
“Dari total pemilih kalangan penyandang disabilitas, jumlah laki-laki sebanyak 2.136 orang dan perempuan 2.076 orang,” katanya. Sedangkan dari jumlah sebaran wilayah, pemilih disablititas mayoritas berada di wilayah Kecamatan Pamarican, jumlahnya 528 orang. Kemudian Cipaku 420 orang, Ciamis Kota 250 orang, Rancah 221 orang, Cisaga 212 orang dan Cidolog 30 orang. (Deni/R4/HR-Online)