Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Ciamis mengusulkan beberapa poin penting untuk dimasukan ke dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang kini tengah diusulkan ke Pemerintah Provinsi dan Kemendagri untuk ditetapkan menjadi Perda. Usulan DPRD itu berdasarkan hasil aspirasi masyarakat yang belum dimasukan saat pembahasan Raperda RTRW.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Ciamis, Ohan Hidayat, mengatakan, saat melakukan pembahasan raperda, pihaknya menggelar dialog dengan unsur pemerintahan kecamatan, desa dan tokoh masyarakat untuk menampung aspirasi mengenai perencanaan pembangunan Ciamis kedepan. Selain itu, kata dia, di internal DPRD pun melakukan kajian mengenai aspek apa saja yang harus dimasukan ke dalam Perda RTRW.
“Dalam merancang raperda ini, kami melibatkan tenaga ahli dan mereka melakukan kajian-kajian untuk menyusun raperda RTRW. Namun, dari hasil kajian tenaga ahli, perlu dilakukan penambahan beberapa poin spesifik, terutama yang menyangkut program pembangunan nasional dan peningkatan sektor riil di Ciamis,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (29/01/2019).
Menurut Ohan, bahasan yang perlu ditambahkan dalam Raperda RTRW, diantaranya mengenai rencana pemerintah pusat membangun jalan tol yang melewati wilayah Kabupaten Ciamis. Dalam hal ini, kata dia, DPRD meminta Pemkab agar mengusulkan pintu tol dibangun di wilayah Kabupaten Ciamis.
Selain itu, lanjut Ohan, pihaknya merekomendasikan agar Pemkab Ciamis menyediakan areal untuk pengembangan industri atau pabrik besar. Hal itu dalam rangka memperluas lapangan kerja, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam dengan memanfaatkan ketersediaan bahan baku yang ada di Kabupaten Ciamis. “Namun, dengan catatan dalam pengembangan industri ini harus memperhatikan lingkungan, keadaan tanah dan vegatasi tanaman,” imbuhnya.
Ohan menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, pihaknya merekomendasikan agar kecamatan Ciamis ditingkatkan statusnya menjadi Pusat Kegiatan Wilayah. Selain itu, perlu menambah kecamatan-kecamatan lain yang berstatus Pusat Kegiatan Lokal selain Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Kawali yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Kecamatan Panumbangan, Rancah dan Panjalu sudah pantas dikembangkan menjadi Pusat Kegiatan Lokal. Hal itu agar di tiga kecamatan tersebut bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dapat melayani dan membantu geliat perekonomian di kecamatan-kecamatan sekitarnya,” terangnya.
Sementara mengenai pembangunan Bendungan Leuwikeris di Kecamatan Cijeungjing, kata Ohan, Pemkab Ciamis harus bisa memanfaatkan potensi tersebut dengan mengembangkan parawisata air. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dari saat ini mempersiapkan sarana-prasarana serta infrastrukturnya. “Termasuk memanfaatkan bendungan Leuwikeris untuk meningkatkan sektor pertanian dengan membangun saluran irigasi baru ke beberapa daerah pertanian di Ciamis,” imbuhnya.
Untuk sarana transportasi, kata Ohan, Pemkab Ciamis pun harus mengusulkan kepada PT KAI agar status Stasiun Kereta Api Ciamis ditingkatkan agar bisa melayani seluruh kategori penumpang, termasuk pelayanan kereta api eksekutif.
“Begitu juga dengan status terminal Ciamis harus ditingkatkan menjadi terminal tipe A atau tipe B agar bisa melayani seluruh kategori armada Bus. Selain itu, untuk mendukung peningkatan status terminal Ciamis, Pemkab juga harus segera mewujudkan jaringan jalan Lingkar Utara,” katanya.
Ohan menjelaskan, usulan-usulan tersebut sudah disampaikan saat Paripurna pengesahan Perda RTRW Kabupaten Ciamis pada akhir Desember lalu. Dan usulan itupun sudah dimasukan ke dalam draf Raperda RTRW yang kini tengah digodok di Pemprov Jabar dan Kemendagri untuk nantinya disahkan menjadi Perda. (Bgj/Koran HR)