Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran menilai polemik keluhan warga soal limbah peternakan dan penggemukan sapi di Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya tidak menjadi persoalan dalam hal tata ruangnya. Akan tetapi pengolahan limbah perusahaan harus diperharui pengusaha sapi tersebut lantaran jumlah sapi mengalami peningkatan dari sebelumnya.
Kepala Dinas Pertanian Pangandaran, Sutriaman, mengatakan, dirinya berharap pengusaha sapi menaati peraturan yang ada. Sebab, proses izin pengembangan usaha yang kini lebih besar belum selesai.
“Sekarang izin pengembangan usaha baru ke tahap proses dokumen (penyusunan) UKL/UPL. Kita harap ya jangan dulu menampung sapi lebih banyak dari kapasitas usaha sesuai izin yang diperoleh,” jelas Sutriaman ketika diwawancara HR Online, Minggu (10/2/2019).
Sebab dengan banyaknya sapi, lanjut Sutriaman, maka secara otomatis limbahnya pun semakin banyak. Maka dari itu, wajar bila warga sekitar mengeluhkan keberadaan perusahaan tersebut, terutama dampak yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan.
“Nah untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga, sepatutnya pihak perusahaan selesaikan dulu izin, semua persyaratan dilengkapi, termasuk IPAL-nya. Kita mendukung usaha peternakan tersebut asal sudah memiliki izin,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Tata Ruang (DPUPRTR) Kabupaten Pangandaran, Pakih, mengatakan, setelah pihaknya melakukan tinjauan ke lapangan dan pengkajian lokasi peternakan, ia menilai lokasi tersebut masih sesuai dengan Tata Ruang dan tidak ada masalah.
“Sesuai unsur Tata Ruang tidak masalah, kita hanya menyampaikan keterangan berikut hasil kajian dan diperbolehkan asalkan pengolahan Limbah dan IPAL-nya diperbaiki dan ditingkatkan kapasitasnya,” jelas Pakih saat diwawancara HR Online, Minggu (10/2/2019).
Masalah tata ruang di lokasi penggemukan sapi, lanjut Pakih, di Mangunjaya merupakan daerah pertanian yang mana setelah dikaji secara komprehensif dan secara umum tidak masalah.
“Terkait IPAL dan pengolahan limbahnya harus juga ada upaya penekanan rambu-rambu supaya tidak menimbulkan permasalahan,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)