Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 97 orang peserta mengikuti testing seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Banjarsari, Selasa (19/02/2019). Testing tersebut dilaksanakan di dua lokasi, di Gedung Dakwah Islam Banjarsari dan Ruang Lab. Komputer SMAN 1 Banjarsari.
Pantauan Koran HR di lapangan, testing penjaringan perangkat desa yang dilaksanakan secara terbuka itu menghabiskan waktu seharian penuh. Panitia testing baru bisa menyelesaikan proses penilaian hingga pukul 18:00 WIB. Peserta sendiri mendapatkan dua materi testing, tertulis dan uji komputer.
Puluhan jajaran panitia dikawal aparat kepolisian dari Polsek Banjarsari menjalankan tugasnya dengan penuh keseriusan. Dari 12 desa, ada kekosongan posisi Kepala Urusan (Kaur) yang berbeda.
Seperti halnya Desa Ciulu, membuka loker untuk Kaur pelayanan. Sementara Desa Ratawangi, Ciherang dan Sindangasih membuka loker untuk Kaur Perencanaan. Kemudian Desa Cibadak membuka loker untuk jabatan Kaur Pemerintahan. Desa Cicapar loker Kaur Umum. Selanjutnya Desa Sukasari, Banjarsari, Sindanghayu, Kawasen dan Purwasari membuka loker untuk jabatan Kaur Keuangan.
Kegiatan seleksi perangkat desa tersebut juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis sebagai penyedia soal.
Camat Banjarsari. Drs. Dedy Mudyana, M.Si, ketika ditemui Koran HR, Selasa (19/02/2019), menjelaskan, proses penjaringan perangjat desa di wilayah kerjanya dibuka secara umum dan bebas dari kecurangan.
“Dalam hal ini, kami sudah mewanti-wanti sebelumnya, agar dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa harus berjalan secara sehat dan terbebas dari kecurangan. Maka dalam mekanisme penilaian pun, seluruh jajaran panitia dari masing-masing desa dilibatkan secara langsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian,” katanya.
Untuk menjaga kondusifitas, lanjut Dedy, semua panitia diwajibkan untuk terus mengikuti proses hingga selesai. Meski prosesnya hingga malam hari, diharapkan agar hasilnya bisa diumumkan saat itu juga.
“Jadi tidak ada lagi waktu untuk dibesokan. Pokoknya harus selesai semua tugas penjaringan ini,” katanya.
Beberapa Kepala Desa yang hadir dalam penjaringan perangkat desa, menuturkan, mekanisme panjaringan perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Banjarsari dijamin bebas dari kecurangan.
“Kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada panitia, terkait mekanisme penjaringan. Untuk soal pun jelas kami selaku para Kades tidak mengetahuinya. Semua soal murni dari DPMD Kabupaten Ciamis. Kami jelas sangat menghargai aturan yang berlaku,” kata salah satu Kades. (Suherman/Koran-HR)