Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melakukan tes urine pada 80 sipir di Lapas IIB Ciamis, Rabu (20/02/2019). Tujuannya, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan lapas.
Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Yaya Satyanagara mengatakan program Bersih Narkoba (Bersinar) ini tidak hanya berlaku di lapas, tetapi pada semua lapisan masyarakat. “Kita laksanakan perjanjian kerjsama bersinergi dengan lapas Ciamis, agar lapas betul-betul bebas narkoba, salah satunya diawali dengan petugas lapas yang harus bebas narkoba, selanjutnya ke warga binaan,” tuturnya.
Sementara itu, Fajar, Kepala Lapas Ciamis mengatakan, kerjasama dengan BNN dalam pemberantasan dan pencegahan narkoba ini untuk membuktikan pada masyarakat, Lapas Ciamis bebas narkoba.
“Selama ini, asumsi masyarakat banyak kejadian pengendalian narkoba berasal dari dalam lapas. Ini upaya nyata kami untuk memerangi narkoba, kami menggandeng BNN Ciamis untuk melakukan pemeriksaan pada anggota-anggota kami. Semua dites urine, wajib tanpa kecuali,” kata Fajar.
Fajar menambahkan jika ada anggotanya yang terindikasi mengonsumsi narkoba, maka pihaknya akan melakukan pembinaan dan melaporkannya ke kantor wilayah. “Pembinaan itu bisa berupa teguran atau sanksi, kalau bisa ditarik untuk direhabilitasi. Tetapi kalau ada unsur pidana, bisa saja dilakukan pemecatan jika kemudian terbukti,” ujarnya.
Fajar berharap, kerja sama dengan BNN Ciamis ini bisa mewujudkan lapas yang bebas narkoba, dan bebas handphone untuk memutus mata rantai pengedaran narkoba di lapas.
“Harapan kami dengan kerja sama BNN Ciamis ini, lapas zero narkoba dan zero handphone,” kata dia.
Pada saat tes urine berlangsung, para petugas lapas satu per satu mengambil wadah tes urine setelah mengisi biodata terlebih dahulu. Selanjutnya mereka menuju toilet yang telah disediakan, sementara petugas BNN menyiapkan alat tes. Hasil dari pemerikasaan tes urine tersebut, dari 80 sipir seluruhnya dinyatakan negatif.
Pada pemberitaan sebelumnya, BNN Ciamis melakukan razia di Lapas Ciamis, Selasa (12/02/2019). Wartawan yang ingin meliput sempat ditolak oleh petugas lapas.
Pada pemeriksaan tersebut, berdasarkan informasi dari Kepala BNN Kabupaten Ciamis, AKBP Yaya Satyanegara, dalam penggeledahan yang dilakukan pihaknya dan Kepolisian Polres Ciamis menemukan barang yang dianggap tidak semestinya berada di kamar narapidana.
“Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 buah HP Android, 2 buah HP jadul dengan 24 Charger HP, ditambah satu token transfer Bank Mandiri, serta 4 buah sim card yang terpisah dari HP,” ungkapnya.
Yaya menambahkan, bahwa bukan hanya barang-barang itu saja yang ditemukan dalam lapas, namun pihaknya juga mendapatkan sebanyak 4 orang yang positif menggunakan obat-obatan terlarang, 2 menggunakan met ampetamin dan 2 orang lain menggunakan ampetamin. (Fahmi/R7/HR-Online)