Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Ciamis ditolak liputan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. Padahal para wartawan tersebut telah menunjukan kartu identitas wartawan, namun tetap tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Lapas Ciamis.
Diketahui, saat kejadian para wartawan akan melakukan peliputan kegiatan BNN Kabupaten Ciamis ketika menggelar sidak dalam Operasi Bersinar 2019 dengan di Lapas pada Selasa (12/02/2019). Namun, petugas berkilah wartawan harus mendapatkan izin dulu dari Pimpinan Lapas Ciamis.
Husen, salah satu wartawan, membenarkan bahwa pada hari selasa kemarin dirinya bersama wartawan lainnya mendapatkan informasi ada kegiatan BNN Ciamis akan menggelar operasi di Lapas. Karena itu, ia bersama wartawan lain berniat meliput kegiatan tersebut.
“Padahal saya bersama teman sempat minta ijin karena kegiatan tersebut memang perlu di publikasikan, tetapi petugas Lapas yang menjaga pintu masuk menolak kita dan tanpa ada konfirmasi lagi. Padahal, kita sebelumnya pihaknya sempat memberikan kartu Pers dan juga kartu UKW, tetapi tetap saja tidak bisa masuk,” ungkapnya, Rabu (13/02/2019).
Husen menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum juga mendapat jawaban dari pihak Lapas kenapa pihaknya tidak diperbolehkan masuk, hanya jawaban dari petugas dengan jawaban Selain petugas BNN tidak boleh masuk. Wartawan menunggu di sini (pos penjagaan, red) saja.
“Padahal sebelumnya petugas BNN sudah mengajak untuk meliput dalam Sidak di Lapas kelas II B ini,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kepala BNN Kabupaten Ciamis, AKBP Yaya Satyanegara, dalam penggeledahan yang dilakukan pihaknya dan Kepolisian Polres Ciamis menemukan barang yang dianggap tidak semestinya berada di kamar narapidana.
“Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 buah HP Android, 2 buah HP jadul dengan 24 Charger HP, ditambah satu token tranfers Bank Mandiri, serta 4 buah sim card yang terpisah dari HP,” ungkapnya.
Yaya menambahkan, bahwa bukan hanya barang-barang itu saja yang ditemukan dalam lapas, namun pihaknya juga mendapatkan sebanyak 4 orang yang positif menggunakan obat-obatan terlarang, 2 menggunakan met ampetamin dan 2 orang lain menggunakan ampetamin,” pungkasnya. (Heri/R6/HR-Online)