Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Seorang remaja pria putus sekolah bernama Erwin Bin Sumarjo (16), warga Dusun Sindangkerta, Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandara, dilaporkan tewas tenggelam saat berenang di pantai barat Pangandaran atau tepatnya di area Pos V depan Hotel Malabar, Minggu (03/01/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Danang (15), saksi mata yang juga teman korban, kejadian itu bermula ketika dirinya bersama korban dan delapan rekannya bermain ke pantai Pangandaran dengan tujuan untuk berenang. Sesampainya di kawasan pantai, rombongan itu langsung berenang di area pos 5. Padahal, area itu merupakan kawasan dilarang berenang karena arus ombaknya berbahaya.
“Kami berenang dimulai dari sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah setengah jam berenang, korban terlihat menuju ke tengah. Pada waktu itu kami sudah mengingatkan agar korban segera menepi ke pinggir pantai. Sebab ombak saat itu cukup besar,” ujarnya.
Namun, kata Danang, meski sudah diingatkan, korban tak bergeming. Dia malah terus berenang seolah hendak melawan ombak. Namun naas, ketika datang ombak yang cukup besar, langsung menggulung korban hingga terhempas lebih jauh.
“Kami sempat berusaha menolong korban. Namun saat itu posisi korban sudah tenggelam dan tidak tampak lagi di permukaan air. Melihat kondisi itu, kami langsung meminta tolong kepada petugas pantai,” terangnya.
Setelah korban dipastikan tenggelam, anggota Satpolair Polres Ciamis yang dibantu anggota Lifaguard Balawisata Pantai Pangandaran langsung melakukan pencarian. Dalam waktu 10 menit korban berhasil ditemukan dan langsung dievakuasi ke Puskesmas Pangandaran. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Semenara itu, Anggota Satpolair Polres Ciamis, Bripda Julio, mengatakan, kejadian wisatawan tenggelam di pantai Pangandaran hampir semua akibat tidak mematuhi aturan dan larangan berenang. “Kita mengimbau kepada seluruh wisatawan yang hendak melakukan aktivitas berenang di Pantai Pangandaran agar mematuhi aturan berenang. Apalagi jangan berenang di area berbahaya,”pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)