Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Pangandaran dikabarkan akan melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berjumlah sebanyak 1.350 orang.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, PTPS tersebut nantinya akan bekerja membantu mengawasi proses persiapan pemilihan di wilayah tugasnya masing-masing.
“Tugas PTPS tugasnya nanti mengawasi satu TPS dengan tanggung jawab awal mengidentifikasi apakah TPS yang diawasi apakah masuk dalam TPS rawan atau tidak,” kata Iwan.
Berdasarkan draft yang diterima, lanjutnya, syarat untuk menjadi PTPS di antaranya minimal berusia 25 tahun, melampirkan foto copy Ijazah minimal SLTA yang dilegalisir dan memperlihatkan aslinya. Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar dan dipastikan bukan anggota partai politik dengan mengisi surat pernyataan di atas materai. Kemudian, harus ada surat kesehatan jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba.
“Bagi pelamar juga harus mencantumkan data riwayat hidup dan mengisi formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” pungkasnya.
Sementara itu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, menambahkan, pembukaan pendaftaran tersebut rencananya akan dimulai 11-21 Februari 2019.
“Setelah itu nanti ada tahapan pengumuman pendaftaran pada 4 Februari, sekaligus seleksi administrasi dan wawancara. Setelah tahapan ini. nanti ada masa pengumuman perpanjangan pendaftaran pada tanggal 22-24 Februari. Adapun pengumuman untuk calon PTPS oleh Pokja dan tanggapan masukan dari masyarakat akan berlangsung pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019. Setelah tahapan tersebut bakal ada klarifikasi atas tanggapan dari masyarakat pada 4-6 Maret. Sedangkan pengumuman terpilihnya nanti tanggal 8-12 Maret. Adapun untuk Bimtek bakal digelar pada 25 Maret,” jelas Gaga. Kaitannya dengan honor PTPS, lanjut Gaga, sebesar Rp 550 ribu ditambah uang transport sebesar Rp 50 ribu. Sementara sesuai Undang Undang Nomor 7/2017 kerja PTPS dimulai sejak 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. (Ceng)