Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dari Partai Nasdem berinisial J, direkomendasikan oleh Bawaslu Ciamis untuk dicoret dari keikutsertaannya pada perhelatan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019. Surat rekomendasi itu sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Ciamis.
Alasan pencoretan Caleg tersebut lantaran yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa di Kabupaten Ciamis. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang pelanggaran administratif oleh Bawaslu Ciamis yang digelar pada 11 Februari 2019 lalu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis Divisi Penindakan Hukum dan Penindakan Pelangaran, Fani Dwi Riantini, menjelaskan, sebenarnya terdapat 7 Caleg di Kabupaten Ciamis yang melakukan pelanggaran administratif, yaitu kasusnya sama masih tercatat atau belum mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
“Namun, dari 7 Caleg yang melakukan pelanggaran tersebut, 6 diantaranya kooperatif dan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota BPD. Namun, 1 Caleg beinsial J ini tidak kooperatif memenuhi setiap panggilan. Makanya, pada putusan akhir, kami merekomendasikan kepada KPU agar yang bersangkutan dicoret dari daftar Caleg,” ujarnya, Kamis (21/02/2019).
Fani menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada Caleg tersebut agar bisa bersedia hadir pada proses sidang. Hal itu dengan memberikan tambahan waktu sebelum melaksanakan sidang putusan akhir.
“Sudah dipanggil dua kali yang bersangkutan tetap tidak hadir. Padahal, kami sudah mengundurkan jadwal sidang putusan akhir dalam beberapa hari. Hal itu untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan agar bisa memenuhi undangan sidang. Namun, dia tetap saja tidak datang. Makanya, kami putuskan untuk direkomendasikan agar dicoret,” tegasnya.
Selain tidak memenuhi panggilan sidang, lanjut Feni, Caleg yang bersangkutan pun mengirimkan surat kepada Bawaslu bahwa akan menerima serta tidak akan menutut apapun hasil dari putusan sidang akhir. “Surat ini menguatkan kami untuk merekomedasikan pencoretan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Di temui terpisah, Komisioner KPU Ciamis Divisi Data dan Informasi Said Attanjani, mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Ciamis terkait pencoretan salah satu Caleg dengan alasan melakukan pelanggaran administratif. Menurutnya, sebelum Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi, Caleg yang bersangkutan sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Caleg.
“Tapi, sebelum mengundurkan diri sebagai Caleg, yang bersangkutan tersangkut dulu pelanggaran administrasi dan diproses oleh Bawaslu. Jadi, meski mengundurkan diri, Bawaslu tetap merekomendasikan pencoretan akibat pelanggaran. Bukan alasan pengunduran diri,” ujarnya.
Said mengatakan permasalahan ini sudah selesai dan pihaknya pun sudah melakukan konfirmasi kepada pengurus partai politik yang mengusung Caleg tersebut. “Permasalahan ini sudah clear. Kami tinggal melakukan pencoretan,” pungkasnya. (Her2/R2/HR-Online)