Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Seorang warga Purbalingga Jawa Tengah yang bernama Agus Sisworo tertangkap basah mencuri HP Nasiman (50) warga Dusun Karangsari RT 2/5, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran sekitar pukul 05.00 WIB, Jum’at (01/02/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui sebelumnya baru keluar dari penjara Nusakambangan selama 1,4 tahun. Pada saat kejadian, pelaku langsung masuk ke rumah korban dan langsung mengambil HP yang sedang dicas di dekat kepala.
Nasiman mengatakan, dirinya ketika tidur tiba-tiba mendengar suara. Setelah bangun, ternyata terlihat seseorang yang keluar dari rumahnya. Sontak saja ia langsung teringat HP miliknya dan langsung mengejar pelaku sambil berteriak untuk memanggil warga yang lain.
“Saat pelaku akan berusaha kabur menggunakan motornya, warga langsung berkerumun dan menangkap pelaku. Beruntung polisi langsung datang ke lokasi sehingga pelaku langsung diamankan,” kata Nasiman.
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi melalui Panit I Reskrim Ipda Yaya Koswara, mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang mana baru bebas 10 Januari 2019 lalu. Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pdaiana maskimal 5 tahun penjara.
“Saat kami mintai keterangan, pelaku mengaku tidak punya uang sepeserpun dan terpaksa mencuri HP milik korban,” pungkasnya. (Ntang/R6/HR-Online)